DPR Buka Peluang Masukan Kampus Terkait Izin Tambang di RUU Minerba
DPR RI akan menerima masukan dari perguruan tinggi terkait rencana pemberian izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba, demi memastikan partisipasi bermakna dan menepis anggapan pembungkaman kritik.
Jakarta, 24 Januari 2024 - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan kesiapan DPR untuk menerima masukan dari perguruan tinggi se-Indonesia terkait rencana pemberian izin pertambangan dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pengumuman ini menyusul perdebatan seputar rencana tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR terhadap partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU Minerba. Puan menegaskan, "Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya." Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini juga bertujuan untuk menjawab kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi merupakan upaya pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Puan menekankan bahwa proses penyusunan RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melalui mekanisme resmi, termasuk Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Lebih lanjut, Puan menjelaskan komitmen DPR untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan bahwa "Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri." Kesepakatan ini juga telah dikomunikasikan dan disetujui bersama pemerintah sebelum RUU disahkan.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR, yang awalnya dijadwalkan pada 21 Januari, tetapi baru dibawa ke rapat paripurna pada 23 Januari. RUU ini berpotensi memperluas kategori pengelola tambang, termasuk memberikan prioritas kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk lahan di bawah 2.500 hektare, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dan perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa penyusunan RUU Minerba telah menyerap berbagai masukan masyarakat, termasuk dari ormas, ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan badan usaha. Ia menegaskan, "Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya, belum." Semua aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya.
Dengan demikian, DPR menekankan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, dalam proses penyusunan RUU Minerba. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.