DPR Setujui RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif: Revisi UU Tambang yang Melibatkan Publik
Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif, membuka jalan revisi UU Minerba yang mengakomodasi putusan MK dan masukan publik, termasuk peran UKM dan Ormas.

DPR Sepakati Revisi UU Minerba
Senin malam (21/1), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta, dan RUU tersebut akan di bawa ke rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin rapat dan memastikan persetujuan tersebut.
Alasan Revisi dan Substansi Baru
Revisi UU Minerba ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji UU Minerba sebanyak empat kali. Dua di antaranya dikabulkan dengan syarat, mengharuskan DPR untuk melakukan revisi. RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif dan terbuka. Selain menindaklanjuti putusan MK yang final dan mengikat, DPR juga menambahkan beberapa substansi baru yang dianggap penting secara hukum.
Fokus pada UKM, Ormas, dan Perguruan Tinggi
Beberapa substansi baru yang menarik perhatian meliputi prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare. Selain itu, terdapat wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Hal ini tentu saja perlu dikaji lebih lanjut.
Partisipasi Publik dalam Revisi UU Minerba
Meskipun terdapat usulan substansi baru, Bob Hasan menekankan pentingnya kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik. Proses pengkajian ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku usaha di sektor pertambangan. Masukan dari masyarakat diharapkan dapat memperkaya isi RUU Minerba agar lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan banyak pihak.
Proses Cepat dan Transparansi
Menariknya, draf RUU Minerba baru diterima anggota Baleg DPR 30 menit sebelum rapat pleno dimulai. Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan sebagai inisiatif DPR berlangsung hanya dalam satu hari. Walaupun demikian, proses pengambilan keputusan tetap berjalan lancar dan transparan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat revisi UU Minerba.
Kesimpulan
Dengan disetujuinya RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR, proses revisi UU Minerba memasuki babak baru. Proses ini melibatkan kajian mendalam, mempertimbangkan putusan MK, dan yang terpenting, melibatkan partisipasi publik untuk memastikan revisi ini membawa dampak positif bagi semua pihak dan keberlanjutan lingkungan.