Kemenkumham Siap Dukung Revisi UU Minerba: Fokus Harmonisasi Hukum
Kemenkumham menyatakan kesiapannya membantu penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Minerba yang diinisiasi DPR, dengan fokus pada harmonisasi hukum dan memastikan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap berpartisipasi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Minerba yang diusulkan DPR. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Rabu lalu di Istana Kepresidenan Jakarta, sebelum menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Kemenkumham akan fokus pada aspek harmonisasi hukum, memastikan revisi UU Minerba selaras dengan regulasi yang sudah ada.
Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memimpin penyusunan DIM, Kemenkumham akan berperan penting dalam memastikan konsistensi hukum. Kolaborasi erat antara Kemenkumham dan ESDM diharapkan dapat menghasilkan revisi UU yang mendukung sektor energi dan sumber daya mineral, serta keberlanjutan industri pertambangan dan kepentingan masyarakat luas.
Menkumham berharap proses penyusunan DIM dapat meminimalisir masalah hukum di masa mendatang. Setiap pasal yang diusulkan harus sesuai norma hukum dan peraturan di Indonesia. Peran Kemenkumham, menurut Menteri Supratman, hanya membantu harmonisasi dan penyusunan DIM.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagai usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dicapai setelah rapat maraton pada Senin, mulai pukul 10.47 hingga 23.14 WIB. Semua fraksi DPR menyetujui revisi UU Minerba untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan Komisi XII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
RUU Minerba yang baru ini mencakup beberapa poin penting, termasuk percepatan hilirisasi mineral dan batu bara demi swasembada energi. Selain itu, terdapat aturan baru tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan keterlibatan Kemenkumham, diharapkan revisi UU Minerba ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan, sekaligus menciptakan kerangka hukum yang jelas dan berkelanjutan untuk industri pertambangan di Indonesia. Proses ini menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Revisi UU Minerba ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya alam, memastikan keberlanjutan industri pertambangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan fokus pada harmonisasi hukum dan partisipasi berbagai pihak, diharapkan revisi UU ini dapat membawa dampak positif bagi Indonesia.