PBNU Dukung Revisi UU Minerba: Sahkan Segera!
PBNU secara penuh mendukung revisi UU Minerba agar segera disahkan, demi payung hukum pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
PBNU Dukung Revisi UU Minerba: Sahkan Segera!
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) agar segera disahkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Ulil, revisi UU Minerba sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang setelah mendapatkan konsesi dari pemerintah. Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung di hadapan Baleg DPR RI.
Alasan pentingnya revisi UU Minerba juga dilatarbelakangi oleh adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan. Karena belum adanya payung hukum yang mengatur hal ini di tingkat undang-undang, inisiatif DPR untuk merevisi UU Minerba dinilai sangat positif oleh PBNU.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR pada Senin (20/1) malam. Usulan ini kemudian dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan proses penyusunan revisi UU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses penyusunan draf revisi UU Minerba berlangsung cepat, bahkan sebagian besar anggota Baleg DPR baru menerima naskah akademik 30 menit sebelum rapat pleno pada pukul 10.30 WIB. Revisi UU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat UU Minerba telah empat kali diuji di MK dan dua pengujian dikabulkan bersyarat.
Sebagai tindak lanjut putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR melakukan revisi. Namun, selain merevisi sesuai perintah MK, DPR juga menambahkan substansi lain ke dalam draf RUU Minerba untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dinilai mendesak.
Dengan dukungan dari PBNU, diharapkan revisi UU Minerba dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam sektor pertambangan di Indonesia. Proses percepatan revisi ini juga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sebelumnya muncul terkait pengelolaan sumber daya alam.