Muhaimin Iskandar Usul Kajian Mendalam Izin Pertambangan Kampus
Menko PMK Muhaimin Iskandar meminta kajian mendalam terkait usulan perguruan tinggi mengelola tambang, menekankan pentingnya pertimbangan kelayakan dan menghindari euforia tanpa perencanaan matang.
Perdebatan Izin Tambang Kampus Memanas
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar, baru-baru ini meminta dilakukan kajian mendalam terkait wacana pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi. Pernyataan ini muncul menanggapi rencana tersebut yang dinilai perlu pertimbangan matang sebelum diimplementasikan. Muhaimin Iskandar menyampaikan hal ini di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/1).
Pertimbangan Kelayakan Jadi Fokus Utama
Muhaimin menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kelayakan sebelum memberikan izin pertambangan kepada kampus. "Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Jangan sampai semuanya ikut-ikutan saja," tegasnya. Ia menambahkan bahwa wacana tersebut perlu dikaji secara cermat untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Meskipun menyambut baik inisiatif ini, ia mengingatkan perlunya analisis menyeluruh terkait dampak dan potensi risiko yang mungkin muncul.
Dukungan Terhadap Partisipasi Kampus, Namun Dengan Syarat
Meskipun meminta kajian mendalam, Muhaimin menyatakan dukungannya terhadap partisipasi kampus dalam pengelolaan tambang. "Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat. Namun, semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan," ujarnya. Ia bahkan menyarankan untuk berkonsultasi dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif.
Latar Belakang Usulan: Revisi UU Minerba
Usulan ini muncul setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Kamis (23/1). RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat UU Minerba sebelumnya telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
RUU Minerba dan Sasarannya yang Lebih Luas
RUU Minerba ini mencakup beberapa poin penting, termasuk prioritas bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk lahan tambang di bawah 2.500 hektare, pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dan yang menjadi sorotan, pemberian izin kepada perguruan tinggi. Inisiatif ini perlu dikaji secara matang dan komprehensif untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positif bagi seluruh pihak.
Kesimpulan: Kewaspadaan dan Perencanaan yang Matang
Secara keseluruhan, usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang perlu dikaji dengan seksama. Meskipun potensi manfaatnya ada, pertimbangan yang matang dan analisis risiko yang komprehensif harus menjadi prioritas utama. Hal ini akan memastikan bahwa langkah ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pendidikan tinggi dan perekonomian Indonesia tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang. Perencanaan yang cermat dan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi rencana ini.