Kampus Kelola Tambang? Wamendikbudristek Sarankan Kajian Mendalam
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbudristek) meminta kajian mendalam terkait usulan DPR agar kampus mendapat izin kelola tambang demi meningkatkan pendanaan, menekankan perlunya analisis komprehensif dan memperhatikan pra
![Kampus Kelola Tambang? Wamendikbudristek Sarankan Kajian Mendalam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000105.185-kampus-kelola-tambang-wamendikbudristek-sarankan-kajian-mendalam-1.jpg)
Usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tengah menjadi sorotan. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbudristek), Stella Christie, baru-baru ini menyampaikan perlunya kajian mendalam terkait usulan tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wamendikbudristek menyampaikan hal ini Selasa lalu di Sekolah Vokasi Universitas Gadah Mada (UGM), Yogyakarta. Menurutnya, keputusan terkait usulan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kajian yang komprehensif dan tepat sangat dibutuhkan sebelum mengambil keputusan. "Kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," jelasnya.
Meskipun pemerintah mengapresiasi inisiatif DPR untuk meningkatkan pendanaan perguruan tinggi, Wamendikbudristek menekankan pentingnya analisis data yang akurat. Keputusan ini harus didasarkan pada proyeksi dampak kebijakan tersebut jika diterapkan. "Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Stella Christie juga menyarankan agar Indonesia mempelajari praktik baik dari negara lain yang telah berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk membiayai riset dan pendidikan tinggi. "Karena ada juga 'best practices' (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM), selain badan usaha ormas keagamaan. Baleg berencana menambahkan pasal baru dalam Undang-Undang Minerba, yang mengatur pemberian WIUP kepada perguruan tinggi secara prioritas, dengan pertimbangan dan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan demikian, usulan ini akan melalui proses panjang dan membutuhkan kajian mendalam. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan efisien dalam meningkatkan pendanaan perguruan tinggi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata kelola yang baik.
Kesimpulannya, kajian komprehensif menjadi kunci utama sebelum memutuskan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Pemerintah menekankan perlunya analisis data yang akurat, mempertimbangkan praktik terbaik internasional, dan memastikan kebijakan yang diambil memberikan dampak positif bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.