Ombudsman RI Bahas Peluang Kampus Kelola Tambang
Ombudsman RI akan membahas kemungkinan kampus mengelola tambang, sebuah ide baru yang perlu kajian mendalam terkait regulasi dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan akan ada diskusi terbatas untuk membahas wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan Selasa lalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Ide ini terbilang baru, sehingga membutuhkan pengkajian menyeluruh.
Hery Susanto menekankan perlunya pendalaman terkait ide tersebut. "Karena ini kan ide baru nih. Setelah ada tambang untuk ormas, ini ada tambang untuk kampus. Ini perlu kami dalami nih," ujarnya.
Gagasan ini pada dasarnya bertujuan memberdayakan masyarakat, selaras dengan visi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Hery menekankan pentingnya melihat regulasi yang berlaku. Ia menyoroti praktik tambang yang kerap dikuasai pihak asing atau aktor lokal yang bertindak sebagai perantara.
Lebih lanjut, Hery Susanto menambahkan, "Tinggal kita lihat nih regulasi seperti apa. Daripada diambil alih oleh para cukong-cukong dari asing, atau menggunakan nama lokal tetapi isinya orang asing, karena yang terjadi sekarang begitu. Namanya Samsudin, tetapi di dalamnya nama lain, dari republik lain," katanya.
Oleh karena itu, keseriusan dalam mempersiapkan berbagai hal sangat penting, termasuk sarana dan prasarana, serta infrastruktur fisik dan sosial. Dukungan penuh dibutuhkan untuk perbaikan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Hery menambahkan, "Perlu kita support (dukung) untuk perbaikan negara ini dari sisi penerimaan maupun pengelolaan pertambangan yang berlanjutan, dan menjaga lingkungan hidup," katanya. Hal ini menunjukkan perhatian serius terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Sebagai informasi tambahan, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR pada Senin (20/1). Salah satu poin pentingnya adalah kemungkinan pemberian izin wilayah usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Kesimpulannya, wacana ini membuka peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berperan dalam sektor pertambangan, namun membutuhkan kajian mendalam terhadap regulasi, dampak sosial, dan lingkungan. Ombudsman RI akan berperan penting dalam proses pengkajian tersebut.