Kontroversi Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Masalah Baru di Sektor Minerba?
Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang, mempertanyakan rencana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan lebih baiknya pemerintah memberikan bantuan dana langsung.
Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi menuai kontroversi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti potensi masalah baru yang ditimbulkan usulan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat rapat pleno penyusunan revisi UU Minerba di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2024.
Umbu mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan wewenang pengelolaan tambang kepada ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Ia menilai pemberian izin tambang tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Menurutnya, pemberian bantuan dana langsung kepada universitas akan lebih tepat daripada memberikan izin pengelolaan tambang. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. "Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru,” ujar Umbu.
Usulan Baleg DPR RI untuk menambahkan Pasal 51A dalam UU Minerba membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Pasal tersebut mengatur prioritas pemberian izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada perguruan tinggi, dengan syarat minimal terakreditasi B. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Umbu khawatir, jika aturan ini disahkan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan kemampuan perguruan tinggi dalam mengelola tambang, akan menimbulkan masalah baru. Ia menekankan pentingnya memastikan produk hukum tersebut tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. "Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang universitas atau perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang,” imbuhnya.
Meskipun Baleg DPR bermaksud baik untuk meningkatkan pendanaan perguruan tinggi, Umbu menyarankan pendekatan yang lebih terukur dan terencana. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi yang ada dengan kemampuan dan kapasitas perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya alam. "Kami tidak mau bahwa produk hukum ini nanti menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini,” tegas Umbu.
Kesimpulannya, perdebatan seputar pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih terus berlanjut. Pertimbangan matang dan evaluasi menyeluruh diperlukan sebelum aturan ini disahkan untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan. Alternatif lain seperti pemberian bantuan dana langsung perlu dipertimbangkan sebagai solusi yang lebih efektif dan terarah.