Kaltim Awasi 108 Titik Penambangan Galian C, Waspadai Tambang Ilegal!
Dinas ESDM Kaltim memantau ketat 108 titik penambangan galian C untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau.

Samarinda, 14 April 2024 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar memantau 108 titik penambangan galian C di seluruh wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Pemantauan ini melibatkan berbagai pihak dan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan ilegal. "Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," tegas Bambang dalam keterangan pers di Samarinda, Senin.
Pemerintah Provinsi Kaltim mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini. Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau kanal pengaduan SP4N Lapor!. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting untuk keberhasilan program pengawasan ini. "Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan," imbuh Bambang.
Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal
Dinas ESDM Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, terutama yang berada di kawasan konservasi dan RTH. Beberapa kasus penambangan ilegal galian C di kawasan RTH telah diproses secara hukum. "Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat," ungkap Bambang.
Kasus di Bontang diharapkan menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Koordinasi yang efektif antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, seperti yang ditunjukkan oleh laporan proaktif Wali Kota Bontang, dinilai penting untuk memberantas tambang ilegal. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik dalam upaya penegakan hukum.
Bambang mengakui bahwa pelaku tambang ilegal seringkali adalah masyarakat atau yang disebut sebagai tambang rakyat. Mereka umumnya melakukan penggalian di lahan milik sendiri. Namun, masalah muncul ketika lahan tersebut berada di kawasan penyangga atau RTH yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
Koordinasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Untuk menekan angka pertambangan ilegal, Dinas ESDM Kaltim secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II. Koordinasi ini mencakup penertiban melalui penegakan tata ruang, Undang-Undang Lingkungan, dan melibatkan ahli dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Pengawasan dilakukan secara intensif dan terintegrasi. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Pelaku tambang ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kaltim berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Kaltim ini diharapkan mampu menekan angka penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya ini. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerja sama yang baik, diharapkan Kaltim dapat terbebas dari praktik penambangan ilegal.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan Kaltim dapat menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alamnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan yang taat aturan.