Pemprov Papua Barat Daya Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan Tambang di Raja Ampat
Pemprov PBD menindaklanjuti dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, meski belum menerima laporan resmi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga merusak dan mencemari lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem yang lebih luas di wilayah tersebut. Pemprov PBD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan tanpa memihak siapa pun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat. "Meskipun demikian, kami tetap menindaklanjuti informasi ini untuk memastikan kebenarannya," ujarnya di Sorong, Senin (19/5).
Menurutnya, saat ini baru dua perusahaan tambang nikel yang berizin di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat.
Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat
Julian Kelly menjelaskan bahwa kedua perusahaan tambang nikel tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Proses perizinan ini bahkan telah dilakukan sejak Raja Ampat masih berada di bawah administrasi Papua Barat. Namun, Pemprov PBD tetap merasa perlu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu. Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu,” ungkap Julian Kelly.
Selain dua perusahaan tambang nikel yang berizin, Julian Kelly menambahkan bahwa ada beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya menjadi provinsi sendiri. Namun, ia menekankan bahwa IUP hanyalah salah satu tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang.
Tindak Lanjut Tanpa Laporan Resmi
Informasi mengenai dugaan kerusakan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanahan ini diperoleh dari media. Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pemprov PBD tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Artinya kami tetap tindak lanjut dengan pemerintahan terkait walaupun tidak ada laporan yang masuk," tegas Julian Kelly.
Julian Kelly menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan. Pemerintah akan bertindak tegas tanpa memihak masyarakat, perusahaan, atau pihak-pihak lain yang terlibat. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Office Manager PT Gag Nikel, Rudi Sumual, mengklaim bahwa informasi yang disampaikan oleh Greenpeace Indonesia terkait aktivitas tambang ilegal tidak berada di wilayah operasional perusahaannya. Ia menyatakan bahwa PT Gag Nikel selalu mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Ini bukan lokasi kami. Saya sendiri kurang copy. Kalau kami, itu pasti mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sesuai dengan regulasi, artinya pengendalian lingkungan pasti dijaga," kata Rudi Sumual melalui pesan WhatsApp.
Rudi Sumual menambahkan bahwa aktivitas perusahaan tambang lain yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang benar dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif pada perusahaan yang taat pada regulasi. Ia menyayangkan adanya informasi yang tidak akurat yang beredar di masyarakat.
Pemprov PBD akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan tambang, untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.