796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Picu Banjir Jabodetabek-Punjur: Menteri ATR Ungkap Temuan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur sebagai penyebab utama banjir, terutama perubahan fungsi lahan dan okupasi situ.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyebab banjir di wilayah Jabodetabek-Punjur. Berdasarkan telaah yang dilakukan kementeriannya, teridentifikasi sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang yang secara tidak langsung berkontribusi pada bencana banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Temuan ini diungkap pada Jumat lalu di Jakarta, setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pencocokan data dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Pelanggaran tata ruang tersebut didominasi oleh perubahan tata guna lahan. Lahan hutan, perkebunan, dan pertanian yang seharusnya dilindungi, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman, perumahan, dan kawasan industri. Perubahan fungsi lahan ini dinilai sebagai akar permasalahan yang menyebabkan peningkatan risiko banjir di Jabodetabek-Punjur. "Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabodetabek-Punjur, yakni Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, dalam tanda petik ada pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali sekitar 796 titik, yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir," ujar Menteri Nusron.
Selain perubahan fungsi lahan, Kementerian ATR juga melakukan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di Tangerang Raya dan Banten. Hasilnya menunjukkan kondisi memprihatinkan, di mana setidaknya 39 situ telah mengalami penyusutan luas bahkan hampir punah akibat okupasi masyarakat dan reklamasi. Situ-situ tersebut, yang seharusnya berfungsi sebagai penampung air, kini justru kehilangan fungsinya dan memperparah dampak banjir di kawasan Tangerang Raya dan sekitarnya. Kondisi ini juga tidak dapat dipisahkan dari kawasan strategis nasional Jabodetabek-Punjur.
Pelanggaran Tata Ruang dan Perubahan Fungsi Lahan
Sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang ditemukan di wilayah Jabodetabek-Punjur. Pelanggaran ini terutama berupa perubahan fungsi lahan dari lahan produktif seperti hutan, perkebunan, dan pertanian menjadi lahan pemukiman dan industri. Hal ini menyebabkan berkurangnya daya serap air tanah dan meningkatkan aliran permukaan, sehingga memperparah risiko banjir.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan dan pencocokan data lapangan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dengan kondisi di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut guna mencegah terjadinya banjir di masa mendatang.
Langkah-langkah penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Okupasi Situ dan Sempadan Sungai
Selain pelanggaran tata ruang, okupasi situ dan sempadan sungai juga menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Pendataan ulang menunjukkan setidaknya 39 situ di Tangerang Raya dan Banten yang telah mengalami penyusutan luas bahkan hampir punah. Okupasi ini menyebabkan berkurangnya kapasitas tampung air dan memperparah dampak banjir.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa semua wilayah sungai di Jawa Barat, termasuk badan dan sempadan sungai, akan ditertibkan. Penertiban ini akan dilakukan dengan memberikan kompensasi yang sesuai dengan hasil penilaian kepada pihak-pihak yang terdampak. Tujuannya adalah untuk mencegah banjir dan melindungi lingkungan.
Penertiban ini mencakup bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai. Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan merata.
Langkah-langkah Antisipasi Banjir
Pemerintah tengah berupaya untuk mengatasi permasalahan banjir di Jabodetabek-Punjur dengan berbagai langkah strategis. Selain penertiban pelanggaran tata ruang dan okupasi situ, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas infrastruktur pengendalian banjir, seperti pembangunan tanggul dan sistem drainase yang memadai.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Kerjasama antar instansi pemerintah dan masyarakat juga akan terus dioptimalkan untuk mencapai solusi yang komprehensif.
Pemerintah berharap dengan berbagai upaya tersebut, risiko banjir di Jabodetabek-Punjur dapat diminimalisir dan kualitas lingkungan dapat ditingkatkan. Ke depan, penegakan aturan tata ruang akan lebih ditekankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan melindungi lingkungan dari kerusakan.