PTPN III Targetkan Reboisasi 1 Juta Hektare di Gunung Mas untuk Pulihkan Lingkungan
PTPN III berkomitmen reboisasi 1 juta hektare kawasan Gunung Mas dalam 5 tahun untuk mengatasi masalah banjir dan pemulihan lingkungan pasca bencana di Jabodetabek.

Banjir yang melanda Jabodetabek awal Maret lalu menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, khususnya Gunung Mas. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab, menyatakan akan mengambil langkah konkret untuk memulihkan lingkungan tersebut. Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, mengungkapkan rencana besar reboisasi seluas 1 juta hektare dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu lalu. Ia menekankan pentingnya percepatan program penghijauan, menargetkan reboisasi 100.000 hektare per tahun. "Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan kami sudah meminta kepada manajemen PTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran," tegas Abdul Ghani.
Langkah ini diambil sebagai respons atas empat permasalahan utama yang menyebabkan banjir: okupasi lahan berlebih, perizinan mitra yang parsial, ketidakpatuhan mitra terhadap ketentuan area tutupan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lemahnya pengawasan. PTPN III menyadari peran pentingnya dalam pemulihan lingkungan dan berkomitmen untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Okupasi Lahan dan Penertiban di Gunung Mas
Salah satu masalah krusial adalah okupasi lahan di Gunung Mas. Dari total HGU PTPN seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare (30,69 persen) telah diokupasi, melebihi batas maksimal koefisien wilayah terbangun (KWT) sebesar 6 persen. Okupasi ini meliputi lahan pertanian dan pembangunan vila. PTPN III berencana melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut.
PTPN III juga akan memperketat pengawasan perizinan mitra. Perizinan yang selama ini dilakukan secara parsial dinilai menjadi masalah krusial. Ke depannya, PTPN III akan lebih aktif mengawasi dan memberikan arahan serta peringatan kepada mitra terkait perizinan untuk memastikan integrasi dengan rencana tata ruang kawasan Gunung Mas.
Selain itu, banyak mitra yang tidak mematuhi ketentuan area tutupan yang tercantum dalam PBG. PTPN III akan menindak tegas hal ini dengan mencabut izin mitra yang terbukti melanggar. Untuk memastikan kepatuhan, PTPN III telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap aktivitas mitra. Tempat usaha yang terbukti melanggar akan dibongkar.
"PTPN telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan sementara, sambil menunggu verifikasi dari konsultan," jelas Abdul Ghani.
Langkah Konkret PTPN III dan Dukungan Komisi VI
Abdul Ghani mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas. Ia menegaskan komitmen PTPN III untuk memperbaiki lingkungan dengan menyatakan, "Jadi dengan at all cost kami akan memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas."
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menyegel beberapa tempat wisata di Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan daerah aliran sungai (DAS). Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah banjir. Lokasi yang disegel antara lain Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin.
Program reboisasi 1 juta hektare ini merupakan langkah besar PTPN III dalam berkontribusi pada pemulihan lingkungan di Gunung Mas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir di masa mendatang dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Kerjasama dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk keberhasilan program ini.