PTPN III Bongkar Tempat Wisata Ilegal di Puncak Bogor: 500 Hektare Lahan Terokupasi
PTPN III akan membongkar tempat wisata ilegal di Gunung Mas, Bogor, yang telah mengokupasi 500 hektare lahan HGU dan melanggar aturan lingkungan, serta menerapkan langkah strategis untuk bisnis berkelanjutan.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) mengambil tindakan tegas terhadap tempat wisata ilegal di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, mengumumkan rencana pembongkaran tempat-tempat wisata yang melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin. Langkah ini diambil setelah verifikasi dan audit independen menemukan pelanggaran oleh sejumlah mitra PTPN.
Pemberantasan tempat wisata ilegal ini dilakukan setelah adanya penyegelan tiga lokasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Ketiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Permasalahan ini menyoroti okupasi lahan HGU PTPN yang signifikan di kawasan tersebut.
Abdul Ghani menegaskan komitmen PTPN III untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. "Bagi yang tidak memenuhi (izin), ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Langkah Strategis PTPN III untuk Bisnis Berkelanjutan
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan menjalankan beberapa langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di Gunung Mas. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis untuk mencegah erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kedua, penerbitan surat edaran kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan untuk memastikan semua aktivitas sesuai aturan. Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor untuk perencanaan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen PTPN III terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Pentingnya kolaborasi antara PTPN III dan pemerintah daerah juga ditekankan dalam rencana ini. Kerjasama tersebut diharapkan dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan demikian, pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Okupasi Lahan dan Dampaknya
Dari total lahan HGU PTPN di Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare (30,69 persen) telah diokupasi. Okupasi ini meliputi lahan pertanian sayuran dan pembangunan vila. Angka ini menunjukkan skala besarnya permasalahan okupasi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan serta bisnis PTPN III.
Pembongkaran tempat wisata ilegal ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. PTPN III juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Langkah-langkah yang diambil oleh PTPN III ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kawasan Gunung Mas dapat kembali terjaga kelestarian lingkungannya dan pembangunannya dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.