Perhutani Ancam Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Wisata di Kawasan Hutan
Perum Perhutani akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola wisata yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Jawa Barat dan seluruh Pulau Jawa, termasuk penghentian kerja sama.

Perum Perhutani, melalui anak perusahaannya Econique Perhutani Alam Wisata (Palawi Risorsis), memberikan peringatan keras kepada para pengelola wisata di kawasan hutan. Ancaman sanksi tegas akan dijatuhkan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Palawi Risorsis, Tedy Sumarto, di Bandung pada Rabu lalu. Pernyataan ini menegaskan komitmen Perhutani dalam pengawasan ketat pemanfaatan lahan hutan untuk kegiatan pariwisata.
Pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata memang diperbolehkan, namun tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah. Tedy Sumarto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan. Pelanggaran aturan akan berdampak serius, bahkan hingga penghentian kerja sama dengan Perhutani. Saat ini, terdapat 58 lokasi wisata di Jawa Barat dan 110 lokasi di seluruh Pulau Jawa yang bekerja sama dengan Perhutani, dan semua lokasi tersebut akan terus dipantau secara ketat.
Pengawasan yang dilakukan Perhutani bukan hanya sekedar formalitas. Perusahaan secara rutin melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali terhadap pengelolaan kawasan wisata hutan. Evaluasi ini dilakukan sejak awal kerja sama untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan. Hal ini menunjukkan keseriusan Perhutani dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan memastikan setiap mitra kerja sama wajib memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sebelum kerja sama dapat dimulai.
Pengawasan Ketat dan Sanksi yang Ditetapkan
Lebih lanjut, Tedy Sumarto menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur secara detail mengenai apa saja yang boleh dilakukan atau dibangun di kawasan hutan. Semua aturan tersebut harus dipenuhi oleh para pengelola wisata. Perhutani berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Hardianto, turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan secara aktif memantau pengelolaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan wisata. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memiliki peran penting dalam pengawasan ini. Semua pihak yang melanggar aturan, baik pelaku usaha maupun warga negara, akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kehutanan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah naungan Dirjen Gakkum. PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan ke pengadilan. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penjara, denda, atau perintah tambahan seperti rehabilitasi lahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Evaluasi Berkala dan Pemantauan Berkelanjutan
Sistem evaluasi tiga bulanan yang diterapkan Palawi Risorsis merupakan langkah proaktif untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi pelanggaran. Dengan melakukan pemantauan secara berkala, Perhutani dapat memberikan arahan dan tindakan korektif kepada para pengelola wisata sebelum pelanggaran menjadi lebih serius. Hal ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan wisata di hutan.
Perhutani menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara perusahaan dan para pengelola wisata. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kerjasama yang baik, diharapkan kegiatan pariwisata di kawasan hutan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Penegakan aturan yang tegas bertujuan untuk melindungi kelestarian hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistemnya.
Komitmen Perhutani dan Kementerian Kehutanan dalam menegakkan aturan ini menjadi sinyal penting bagi para pengelola wisata. Kepatuhan terhadap peraturan dan pengelolaan yang bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan pariwisata di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kegiatan pariwisata dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.