Menpar Imbau Patuhi Aturan, Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau pengelola destinasi wisata untuk mematuhi aturan dan perizinan, menyusul penyegelan empat tempat wisata di Puncak yang melanggar aturan dan menyebabkan kerugian.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia untuk senantiasa mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan dasar pembangunan. Imbauan ini menyusul penyegelan empat destinasi wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar aturan dan menyebabkan kerugian material bahkan korban jiwa.
Menpar Widiyanti menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. "Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penyegelan empat destinasi wisata di Puncak tersebut menjadi sorotan. Widiyanti menekankan bahwa pembongkaran atau penyegelan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika legalitas usaha sudah diurus sesuai prosedur. Hal ini untuk mencegah dampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Penyegelan Destinasi Wisata di Puncak dan Dampaknya
Empat destinasi wisata di Puncak yang disegel pada Kamis, 6 Maret 2024, adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran hukum dan banyaknya aduan masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat bangunan tersebut diduga berkontribusi pada terjadinya banjir yang mengakibatkan kerugian material signifikan dan satu korban jiwa. Kejadian ini menjadi bukti nyata pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perizinan dalam pengembangan destinasi wisata.
Menpar Widiyanti menekankan pentingnya memastikan legalitas usaha sebelum beroperasi. "Para pelaku usaha wajib memastikan bahwa legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku," tegasnya. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga keberlanjutan sektor pariwisata.
Perizinan dan Aturan yang Harus Dipatuhi
Widiyanti menjelaskan bahwa destinasi wisata harus mematuhi berbagai aturan dan perizinan dasar, antara lain persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aspek keberlanjutan dan kelestarian alam dalam pengelolaan kawasan wisata. "Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata," kata Widiyanti. Pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah juga diutarakan untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kementerian Pariwisata mendorong evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan wisata, terutama di kawasan sensitif seperti hutan dan kawasan konservasi. Kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sektor pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kejadian di Puncak menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan dan perizinan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan sektor pariwisata yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.