Target Bongkar Hibisc Fantasy Puncak Sebelum Lebaran: Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menargetkan pembongkaran bangunan ilegal di Hibisc Fantasy Puncak sebelum Lebaran, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan target penyelesaian pembongkaran bangunan tanpa izin di objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, sebelum Idul Fitri 1446 H. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau di Cisarua, Jumat (7/3). Namun, beliau juga menekankan bahwa proses hukum terkait pembongkaran tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Informasi yang diterima Gubernur mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Hibisc Fantasy Puncak dengan kondisi bangunan di lapangan. Izin PBG yang tercatat hanya sekitar 4.800 meter persegi, sementara luas bangunan yang ada mencapai 15.000 meter persegi. Perbedaan yang signifikan ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya pembongkaran.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dari total 25 bangunan di area wisata tersebut, hanya 14 bangunan yang memiliki izin. Objek wisata yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, fokus utama pembongkaran diarahkan pada 25 bangunan yang tidak berizin tersebut. Bahkan, akses jalan masuk pun menjadi sorotan karena pembangunannya diduga melanggar aturan.
Pembongkaran dan Penyegelan di Kawasan Puncak
Pembongkaran di Hibisc Fantasy Puncak telah dimulai, bahkan sebelum pernyataan resmi dari Gubernur. Pada Kamis (6/3), warga setempat telah melakukan aksi pembongkaran setelah sebelumnya dilakukan penyegelan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Gapura dan pos satpam di pintu masuk menjadi sasaran pembongkaran warga.
Penyegelan dan tindakan tegas ini tidak hanya terfokus pada Hibisc Fantasy Puncak. Empat lokasi wisata di kawasan Puncak juga disegel karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan. Selain Hibisc Fantasy, lokasi lain yang terkena penyegelan adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
Proses pembongkaran dan penyegelan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelola wisata lainnya di kawasan Puncak untuk menaati aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pelanggaran yang dapat merusak ekosistem Puncak.
Langkah-langkah Selanjutnya
Setelah pembongkaran selesai, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pembangunan di kawasan Puncak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola wisata tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, kawasan Puncak dapat tetap terjaga keindahan dan kelestariannya.
Proses hukum terkait pelanggaran izin bangunan di Hibisc Fantasy Puncak dan lokasi lainnya masih terus berjalan. Pemerintah akan memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ke depannya, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan Puncak. Sistem perizinan akan diperbaiki dan diperjelas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengelola wisata juga akan ditingkatkan agar semua pihak memahami dan menaati aturan yang berlaku.