Kronologi Izin Wisata Hibisc Fantasy Puncak: Bongkar Pasang Aturan dan Izin
Pemkab Bogor ungkap kronologi penerbitan izin wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar karena melanggar aturan alih fungsi lahan dan izin bangunan.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang belakangan dibongkar karena pelanggaran aturan. Wisata yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor ini, diawali dengan permohonan izin dari PT Jaswita dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan pada Desember 2022. Proses perizinan melibatkan beberapa dinas di Pemkab Bogor, dan akhirnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan pada Januari 2024.
Proses perizinan diawali dengan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada November 2023. Setelah itu, baru diajukan PBG melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menegaskan bahwa izin PBG diterbitkan setelah mempertimbangkan semua aspek dan memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.
Namun, masalah muncul karena ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan luas bangunan yang dibangun. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa PBG hanya diterbitkan untuk bangunan seluas 4.138 meter persegi, sementara luas bangunan Hibisc Fantasy Puncak mencapai 21 ribu meter persegi. Ini berarti terjadi pelanggaran izin seluas 16.900 meter persegi. "Sehingga ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku Mulya.
Pelanggaran dan Teguran Berulang
Meskipun dalam PBG disebutkan kewajiban bangunan ramah lingkungan, PT Jaswita dinilai mengabaikan berbagai teguran dari Pemkab Bogor. DPKPP Kabupaten Bogor melayangkan beberapa surat teguran hingga akhirnya melakukan penyegelan bangunan yang tidak berizin, bahkan sampai dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. "Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kita nggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kita segel bangunan yang tidak berizin," ungkap Teuku Mulya.
Pemkab Bogor juga menekankan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan (green house) yang dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan. Namun, hal ini tampaknya diabaikan oleh pihak pengelola Hibisc Fantasy Puncak.
Terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan hal tersebut sah karena PT Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaannya sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Peran Gubernur dan Pemkab Bogor
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi merupakan tindakan mandiri karena PT Jaswita telah beberapa kali ditegur. "Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat.
Meskipun Pemkab Bogor telah melakukan berbagai upaya, termasuk teguran berulang, proses pembongkaran paksa memerlukan tahapan lebih lanjut. Namun, dengan adanya pembongkaran oleh Gubernur, Pemkab Bogor merasa lega karena masalah pelanggaran izin dan pembangunan Hibisc Fantasy Puncak akhirnya terselesaikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang dalam pembangunan, khususnya di kawasan wisata. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi hukum dan pembongkaran bangunan, seperti yang terjadi pada Hibisc Fantasy Puncak.