Menpar Ingatkan Pengelola Wisata Patuhi Aturan dan Perizinan: Cegah Banjir dan Jaga Ekonomi
Menteri Pariwisata mengingatkan pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan dan perizinan guna mencegah dampak negatif seperti banjir dan memastikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola tempat wisata di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan yang berlaku dalam pembangunan dan operasional tempat wisata. Hal ini disampaikan Menpar dalam wawancara di Jakarta, menanggapi penutupan beberapa destinasi wisata yang melanggar aturan.
Menpar Widiyanti menyatakan, "Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pihak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundangan, membuat izin-izin dan membangun sesuai perizinan yang ada." Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Penutupan empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata pentingnya kepatuhan tersebut. Tindakan tegas ini diambil karena pengelola terbukti melanggar izin pembangunan yang berlaku. Menpar menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga ekosistem dan iklim investasi pariwisata yang sehat.
Kepatuhan Aturan: Kunci Pariwisata Berkelanjutan
Menpar Widiyanti menekankan pentingnya dampak positif dari sektor pariwisata, tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. "UMKM di sekitarnya, restoran, dan pekerja dari daerah desa-desa sekitar itu pasti juga terbantu. Jadi dampak ekonomi yang positif harus tetap dijaga, karena pariwisata itu adalah sektor yang penting untuk memajukan ekonomi kita," ujarnya.
Pernyataan Menpar ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Peraturan ini menjadi acuan bagi pengelola wisata dalam menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan kunci keberhasilan dalam mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Dengan mematuhi aturan, pengelola wisata dapat memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di destinasi wisata yang dikelolanya.
Penyegelan Empat Destinasi Wisata di Puncak
Sebagai contoh kasus, pada 6 Maret lalu, pemerintah menyegel empat tempat wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Keempat tempat wisata tersebut yaitu Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta banyaknya aduan dari masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat bangunan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya banjir yang mengakibatkan kerugian material dan satu korban jiwa.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pengelola tempat wisata. Kepatuhan terhadap aturan dan perizinan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dampak Positif Pariwisata yang Berkelanjutan
Pariwisata yang dikelola dengan baik dan bertanggung jawab akan memberikan dampak positif yang luas, baik secara ekonomi maupun sosial. Dengan mematuhi aturan dan perizinan, pengelola wisata dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan seluruh pengelola tempat wisata terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sektor pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah-langkah tegas seperti penyegelan tempat wisata yang melanggar aturan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan sektor pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku.