Pemkot Tangerang Ajak Warga Laporkan Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal
Pemerintah Kota Tangerang mengajak masyarakat aktif melaporkan perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan, sebagai upaya menjaga lingkungan dan kesehatan warga, serta menindaklanjuti laporan warga terkait pencemaran lingkungan.
Kota Tangerang, Banten, kembali menggaungkan himbauan kepada warganya untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas perusahaan yang diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Partisipasi Warga dalam Pengawasan Limbah B3
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, Rabu lalu, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap temuan perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan. "Laporkan saja langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya. Dheny menekankan bahwa pembuangan limbah B3 ilegal berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Langkah Pemkot Tangerang dalam Mengatasi Pencemaran
Pemkot Tangerang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengatasi masalah ini. Buktinya, baru-baru ini DLH Kota Tangerang berhasil menutup sebuah perusahaan di wilayah Jatiuwung yang kedapatan membuang limbah sembarangan setelah menerima laporan dari warga. Penindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Tangerang dalam menegakkan peraturan lingkungan.
Peningkatan Pengawasan dan Regulasi
Pemkot Tangerang terus meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai regulator di tingkat pusat.
Kendala dan Solusi
Meski demikian, Pemkot Tangerang menghadapi kendala dalam hal pemberian izin pengelolaan limbah B3. Proses perizinan masih berada di bawah wewenang KLHK, mencakup izin pengelolaan, pengepul, pemanfaat, dan transporter limbah B3. "Pemantauan lapangan bisa kami lakukan, namun izin masih di pusat," jelas Dheny.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi
Selain pengawasan langsung dan tidak langsung, Pemkot Tangerang juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri di Kota Tangerang. Langkah-langkah ini mencakup monitoring dan verifikasi lapangan, penyediaan layanan pengaduan, serta sosialisasi langsung kepada para pelaku industri. Meskipun Pemkot Tangerang dapat melakukan penyegelan perusahaan yang tidak memiliki izin lokasi sesuai tata ruang Kota Tangerang, penindakan lebih lanjut tetap bergantung pada KLHK.
Kesimpulan
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kasus pembuangan limbah B3 ilegal sangat penting. Kerja sama antara masyarakat dan Pemkot Tangerang, dengan dukungan KLHK, menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk semua warga.