Bupati OKU Selatan Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Lingkungan
Bupati OKU Selatan, Abusama, menegaskan perusahaan di wilayahnya harus mematuhi aturan lingkungan untuk mencegah pencemaran dan menjaga kelestarian alam, menyusul laporan dugaan pencemaran oleh perusahaan perkebunan.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Abusama, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi aturan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan di Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (23/4), sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, dan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Abusama menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Ia menyatakan bahwa Pemkab OKU Selatan tidak anti-perusahaan, namun operasional perusahaan harus dijalankan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. "Perusahaan industri harus berlokasi di kawasan industri dan memenuhi ketentuan kelestarian lingkungan," tegas Bupati Abusama. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas. "Setiap aturan wajib dipatuhi oleh perusahaan agar tidak mendapat sangsi tegas," tegasnya.
Kepatuhan terhadap aturan lingkungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah dan emisi gas buang hingga penggunaan bahan kimia. Perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan memenuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah. Bupati Abusama juga menyayangkan jika aktivitas perusahaan justru menimbulkan keresahan masyarakat. "Setiap pelaku usaha seharusnya dapat menambah nilai ekonomi serta menciptakan lapangan kerja, bukan malah menimbulkan keresahan seperti pencemaran lingkungan," tegas Bupati.
Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan
Menanggapi laporan dugaan pencemaran, Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Marlis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Hasil investigasi menunjukkan adanya limbah cair perkebunan yang mengalir ke Sungai Lumay, mengakibatkan air sungai menjadi keruh dan melebihi ambang batas secara visual. Selain itu, saluran pembuangan limbah tidak memenuhi standar, dan perusahaan perkebunan tersebut belum memiliki SLO IPAL (Surat Izin Lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah), sebuah dokumen lingkungan yang sangat penting.
Meskipun temuan di lapangan mengarah pada dugaan pencemaran, Marlis menyatakan bahwa kesimpulan final masih menunggu hasil uji sampel air dari hulu, tengah, dan hilir Sungai Lumay. Sampel air tersebut saat ini sedang diuji di laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan. "Namun, kami belum dapat menyimpulkan adanya pencemaran karena masih menunggu hasil uji sampel air dari hulu, tengah, dan hilir sungai yang saat ini masih dilakukan uji laboratorium di DLH Provinsi Sumsel," ujarnya.
Proses investigasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah lingkungan. Langkah-langkah yang diambil, mulai dari investigasi lapangan hingga pengujian laboratorium, menunjukkan upaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pencemaran ini.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di wilayahnya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bagi setiap perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tegas yang diambil oleh Bupati Abusama menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri. Diharapkan, ke depan, seluruh perusahaan di OKU Selatan akan lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Laporan masyarakat menjadi titik awal dalam pengungkapan dugaan pencemaran lingkungan ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Keterlibatan aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam upaya perlindungan lingkungan.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya dan mematuhi peraturan lingkungan. Partisipasi masyarakat juga dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dalam menangani masalah lingkungan.
Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan peran mereka dalam pengawasan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih lestari dan berkelanjutan di Kabupaten OKU Selatan.