Pemkab Jember Usut Pencemaran Limbah di Desa Mayangan: Sampel Air Telah Diambil
Pemerintah Kabupaten Jember mengambil sampel air untuk investigasi dugaan pencemaran limbah perusahaan di Desa Mayangan, yang telah dilaporkan warga dan berdampak pada lahan pertanian seluas 800 hektare.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, tengah menangani laporan pencemaran lingkungan di Desa Mayangan. Dugaan pencemaran limbah perusahaan, khususnya dari tambak udang, telah dilaporkan warga dan berdampak pada lahan pertanian seluas sekitar 800 hektare. Pada Sabtu, 10 Mei 2024, Pemkab Jember mengambil sampel air di sungai dan sawah di sekitar lokasi untuk investigasi lebih lanjut.
Asisten Administrasi Umum Jember, Harry Agustriono, menyatakan bahwa Pemkab Jember merespons aduan warga dengan turun langsung ke lapangan. "Pada dasarnya Pemkab Jember bekerja sesuai fakta dan aturan yang berlaku. Apa yang sudah diadukan masyarakat juga telah kami respons dengan turun ke lapangan," ujar Harry. Langkah ini diambil untuk mencari solusi yang adil bagi warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas.
Proses pengambilan sampel air melibatkan kerjasama dengan Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Jember dan perwakilan Dinas Pengairan Jawa Timur. Kerjasama ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan keterangan yang komprehensif untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemkab Jember berkomitmen untuk bertindak seobjektif dan seadil mungkin dalam menangani kasus ini.
Investigasi Pencemaran Limbah di Desa Mayangan
Pengambilan sampel air merupakan langkah awal dalam investigasi dugaan pencemaran limbah di Desa Mayangan. Proses pengujian sampel air akan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan tingkat pencemaran. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar bagi Pemkab Jember untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani masalah ini.
Meskipun belum dapat dipastikan kapan hasil uji sampel akan keluar, Pemkab Jember menjamin prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. Hasil uji laboratorium akan dilaporkan kepada Bupati Jember untuk mendapatkan rekomendasi terkait langkah-langkah yang akan diambil bersama pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga sebagai sumber pencemaran.
Kepada masyarakat Desa Mayangan dan sekitarnya, Pemkab Jember mengimbau agar bersabar dan menunggu hasil investigasi. Pemkab Jember menekankan komitmennya untuk transparan dalam mencari solusi atas permasalahan ini. Proses pengambilan sampel air ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember dalam menjaga dan melindungi rakyat serta menjaga Jember sebagai kota ramah investasi.
Dampak Pencemaran Terhadap Pertanian
Warga Desa Mayangan sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa terkait pencemaran limbah yang diduga berasal dari perusahaan tambak udang. Mereka melaporkan bahwa pencemaran tersebut telah merusak lahan pertanian seluas sekitar 800 hektare di sekitar lokasi. Kerusakan lahan pertanian ini berdampak signifikan terhadap mata pencaharian dan perekonomian warga setempat.
Pemkab Jember menyadari pentingnya melindungi sektor pertanian sebagai salah satu pilar perekonomian di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, penanganan kasus pencemaran limbah ini menjadi prioritas utama. Pemkab Jember berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku pencemaran bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan memberikan kompensasi yang layak kepada warga yang terdampak.
Selain itu, Pemkab Jember juga akan mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jember.
Pemkab Jember berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses investigasi yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah pencemaran limbah di Desa Mayangan.
Langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Jember selanjutnya akan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan sosial ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan, memberikan keadilan bagi warga terdampak, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Jember.