LKPP Siapkan Pedoman Teknis Implementasi Perpres 46/2025: Dorong Pengadaan Lebih Inklusif dan Transparan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan pedoman teknis baru untuk mendukung implementasi Perpres 46/2025 guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih inklusif, transparan, dan efisien.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Hendi, menyatakan bahwa LKPP tengah menyiapkan pedoman teknis untuk mendukung implementasi Perpres ini di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Perpres 46/2025 merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks. Perubahan ini bukan hanya administratif, tetapi bagian dari upaya besar untuk menjalankan visi Astacita, yang menekankan peningkatan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan. Hendi menekankan bahwa perubahan ini akan mendorong praktik pengadaan yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung pada pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional.
Perubahan perpres ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perindustrian. Dokumen resmi Perpres 46/2025 dapat diakses melalui laman jdih.lkpp.go.id.
Implementasi Perpres 46/2025: Menuju Pengadaan yang Lebih Baik
Perpres 46/2025 menawarkan sejumlah perbaikan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu poin penting adalah penguatan landasan hukum pengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan kebutuhan strategis nasional. Aturan ini juga memperkuat mekanisme e-procurement agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Perubahan ini juga berfokus pada peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) dalam pengadaan pemerintah. Perpres 46/2025 memberikan kemudahan dalam proses pengadaan dan ruang yang lebih besar bagi partisipasi UMK-K, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Hal ini sejalan dengan visi Astacita untuk meningkatkan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan.
Dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, diharapkan Perpres 46/2025 dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan. Sistem yang lebih efisien juga akan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Hendi juga menekankan pentingnya menjalankan prinsip dan etika pengadaan dalam implementasi Perpres 46/2025. "Mari wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan," katanya.
Pedoman Teknis dan Dukungan LKPP
LKPP menyadari pentingnya penyediaan pedoman teknis yang komprehensif untuk memastikan implementasi Perpres 46/2025 berjalan lancar dan efektif di seluruh instansi pemerintah. Pedoman teknis ini akan memberikan panduan yang jelas dan terperinci kepada K/L dan pemda dalam menerapkan aturan baru ini.
Pedoman teknis tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan K/L dan pemda dapat dengan mudah memahami dan menerapkan Perpres 46/2025. LKPP juga akan memberikan dukungan teknis dan pelatihan kepada para petugas pengadaan di seluruh Indonesia untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan aturan baru ini.
LKPP berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan implementasi Perpres 46/2025. Hal ini akan menjadi kunci dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perpres 46/2025 merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Dengan dukungan pedoman teknis dari LKPP dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Perpres ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan nasional.