LPPOM MUI Peringatkan Pelaku Usaha: Waspada Calo Berkedok Konsultan Sertifikasi Halal!
LPPOM MUI mengingatkan pelaku usaha untuk mewaspadai calo berkedok konsultan dalam proses sertifikasi halal, agar terhindar dari biaya tambahan dan proses yang rumit.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Mereka diminta untuk waspada terhadap oknum calo yang berkedok konsultan dan memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya keluhan terkait biaya sertifikasi halal yang dianggap mahal dan proses yang rumit.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa pelaku usaha perlu teliti dalam memeriksa rincian biaya jasa konsultan. "Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung," ujar Muti dalam keterangan pers di Jakarta.
LPPOM MUI menekankan bahwa regulasi yang berlaku telah menetapkan standar tarif dan waktu pemeriksaan halal secara transparan dan efisien. Proses sertifikasi halal yang idealnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan, seringkali mengalami penundaan karena berbagai faktor, termasuk kurang siapnya perusahaan dalam hal dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Proses Sertifikasi Halal yang Transparan
Muti Arintawati menjelaskan alur proses sertifikasi halal yang sebenarnya. Proses dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Verifikasi dokumen oleh BPJPH membutuhkan waktu satu hari, kemudian berlanjut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di LPH, informasi biaya diberikan dalam waktu dua hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam lima hari kerja. Proses pemeriksaan di LPH, termasuk verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium (jika diperlukan), berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 10 hari kerja.
Setelah proses pemeriksaan di LPH selesai, laporan hasil audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, secara ideal, keseluruhan proses sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Tantangan Implementasi dan Biaya Sertifikasi
Muti menambahkan bahwa keterlambatan sering terjadi karena ketidaksiapaan perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH. "Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria. Kriteria itu seperti, belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal. Kemudian, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis," jelasnya.
Terkait biaya, Muti menjelaskan bahwa implementasi tarif di lapangan masih menghadapi tantangan. Beberapa pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR)," katanya.
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A. Rahayu, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi biaya sertifikasi halal. Biaya tersebut dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah fasilitas (pabrik/outlet) atau cabang yang dimiliki pelaku usaha.
Elvina juga menjelaskan bahwa tarif telah diatur secara resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi, termasuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 (yang direvisi menjadi Nomor 83 Tahun 2022), dan yang terbaru, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. Oleh karena itu, besaran biaya yang dikenakan oleh LPH memiliki dasar aturan yang jelas dan bukan ditentukan secara sembarangan.
Kesimpulan
LPPOM MUI mengimbau pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih konsultan sertifikasi halal. Pahami alur dan regulasi yang berlaku agar terhindar dari praktik-praktik calo yang merugikan dan dapat memperpanjang proses sertifikasi halal. Transparansi dan pemahaman yang baik akan membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal dengan efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.