Menaker Tegaskan Rekrutmen Kerja Harus Transparan dan Bebas Pungli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan dan lembaga penyalur tenaga kerja untuk menerapkan proses rekrutmen yang terbuka, transparan, dan bebas pungli, serta mendorong digitalisasi untuk mencegah praktik percaloan.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas menyatakan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa lalu. Menaker menekankan pentingnya rekrutmen yang adil dan tidak memberatkan para pencari kerja. Proses rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, tanpa campur tangan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Menaker Yassierli juga menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik percaloan dalam proses rekrutmen. Ia menegaskan bahwa perusahaan dan lembaga penyalur tenaga kerja harus menjalankan tugasnya secara profesional dan etis. Lembaga penyalur tidak boleh terlibat dalam praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil Kemnaker untuk mencegah praktik percaloan. Langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen, serta edukasi kepada pencari kerja mengenai mekanisme perekrutan yang sesuai aturan. Sosialisasi regulasi perizinan pemerintah juga akan dilakukan untuk menutup peluang percaloan.
Peran Kemnaker dalam Pencegahan Percaloan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja. Kemnaker akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait regulasi perekrutan. Selain itu, Kemnaker akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik ilegal tersebut. Digitalisasi dalam proses rekrutmen juga akan terus didorong untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Menurut Menaker Yassierli, pemanfaatan teknologi digital dalam proses rekrutmen dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Proses seleksi yang transparan akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pencari kerja yang kompeten. Dengan demikian, praktik percaloan dapat ditekan.
Menaker juga menambahkan bahwa praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja bertentangan dengan cita-cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan adil.
Dampak Percaloan Terhadap Produktivitas dan Daya Saing
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menambahkan bahwa praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuk mendapatkan pekerjaan. Praktik ini juga dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing bangsa.
Percaloan dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pencari kerja yang kompeten namun tidak memiliki akses atau kemampuan finansial untuk membayar calo. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan percaloan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Kemnaker berharap dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja dapat ditekan dan bahkan dihilangkan. Hal ini akan menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah dan seluruh pihak terkait, diharapkan proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia akan semakin baik dan berkeadilan, serta mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan global.