LPS Targetkan Siap Jamin Polis Asuransi Pertengahan 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan penyelesaian persiapan program penjaminan polis asuransi pada pertengahan 2025, termasuk penyiapan regulasi, SDM, dan infrastruktur teknologi, dengan belajar dari pengalaman negara lain.
LPS Targetkan Siap Jamin Polis Asuransi Pertengahan 2025
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengincar pertengahan 2025 sebagai target rampungnya persiapan program penjaminan polis asuransi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (25/1). Purbaya optimis, sistem program penjaminan polis akan terlihat jelas pada pertengahan tahun ini.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS langsung mempersiapkan peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP). Koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara dilakukan untuk memastikan PP tersebut terbit tepat waktu. Dalam rapat KSSK terakhir, bahkan telah diputuskan adanya pengawalan khusus agar PP ini sesuai target.
Langkah LPS tidak hanya sebatas regulasi. Secara paralel, mereka juga menyiapkan peraturan internal sebagai pelengkap PP. Lebih lanjut, LPS juga fokus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM). Targetnya, 60 persen kapasitas penuh unit penjaminan polis terpenuhi pada 2028. Untuk memastikan kesiapan, LPS mengirim staf untuk belajar dari program serupa di lembaga penjamin simpanan internasional seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia, dan Taiwan.
Peningkatan infrastruktur teknologi juga menjadi prioritas. Sistem dan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis. Purbaya berharap PP segera terbit sehingga seluruh persiapan selesai pertengahan tahun. Setelah rampung, ia akan mengusulkan pengisian posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis kepada Menteri Keuangan.
Sebagai informasi tambahan, LPS mencatat capaian yang signifikan dalam penjaminan simpanan perbankan. Hingga akhir Desember 2024, 99,94 persen rekening nasabah bank umum (608.850.379 rekening) terjamin seluruh simpanannya. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/BPRS, hingga akhir November 2024, angka tersebut mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
Kesimpulannya, LPS tengah bekerja keras untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis asuransi. Dengan persiapan matang yang melibatkan regulasi, SDM, dan teknologi, serta pembelajaran dari pengalaman internasional, LPS optimis program ini akan berjalan lancar sesuai target pada pertengahan 2025.