LPSK Tetapkan Restitusi Rp1,1 Miliar untuk Korban Penembakan Bos Rental
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp1,1 miliar untuk dua korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AL.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan restitusi kepada IA dan R, dua korban penembakan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Total restitusi yang ditetapkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.135.142.900 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangan pers di Jakarta. Sri Nurherwati menekankan bahwa restitusi ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan. "Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," jelas Sri Nurherwati.
Pemberian restitusi ini berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Rinciannya, korban IA yang meninggal dunia menerima restitusi sebesar Rp842.434.500, sementara korban R yang mengalami luka tembak mendapatkan restitusi sebesar Rp292.708.400. LPSK berharap majelis hakim yang menangani perkara ini akan mengabulkan restitusi dengan nilai yang telah dihitung oleh LPSK.
Rincian Restitusi dan Perhitungan Kerugian
Penilaian kerugian yang menjadi dasar perhitungan restitusi ini didasarkan pada beberapa faktor. Kerugian materiil meliputi biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan dan proses hukum, kehilangan penghasilan, serta biaya perawatan medis. Selain itu, kerugian immateriil juga dipertimbangkan, yang mencakup penderitaan akibat tindak pidana baik bagi korban yang meninggal maupun yang mengalami luka tembak.
Perhitungan restitusi untuk IA dan R mencakup berbagai pos kerugian materiil, termasuk biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan. Kerugian immateriil juga dihitung secara terpisah untuk korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka tembak. Besarnya kerugian ini kemudian dibebankan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pembagian tanggung jawab pembayaran restitusi dibebankan kepada beberapa pihak yang terlibat. Untuk korban IA, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) bertanggung jawab sebesar Rp209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp147.133.500. Selanjutnya, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil), im Hilmi (pemodal sewa mobil), Ajat Sudrajat (penyewa mobil), dan Rohman (perantara penjualan mobil) masing-masing bertanggung jawab sebesar Rp84.633.500.
Sementara itu, untuk korban R, Bambang Apri Atmojo bertanggung jawab sebesar Rp146.354.200, Akbar Adli Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan Rp73.177.100.
Hak Korban dan Harapan LPSK
Sri Nurherwati menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi negara. LPSK berharap putusan restitusi ini akan menjadi preseden baik dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kejahatan di Indonesia. Proses penetapan restitusi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga mereka.
Dengan ditetapkannya restitusi ini, LPSK berharap dapat memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hukum dan menghormati hak-hak asasi manusia. LPSK akan terus berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban kejahatan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.