LPSK Hormati Putusan Penolakan Restitusi Kasus Penembakan Tol Tangerang-Merak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer yang menolak restitusi bagi korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, namun menyoroti pentingnya mempertimbangkan hak korban.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan hormat atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, dan melukai Ramli. Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut digelar pada Selasa lalu di Cakung, Jakarta Timur. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak korban dan mekanisme restitusi dalam sistem peradilan Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyampaikan pernyataan resmi lembaga terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan hakim," kata Sri. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan hak-hak korban yang telah menderita akibat tindak pidana. Sri menjelaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan hakim ini perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Sri Nurherwati juga menyoroti pertimbangan hakim yang menolak restitusi dengan alasan keluarga korban telah menerima santunan. Keluarga Ilyas Abdurrahman menerima santunan Rp100 juta, sementara keluarga Ramli menerima Rp35 juta. "Para keluarga sudah mendapatkan santunan, sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi," jelas Sri. Ia menambahkan bahwa restitusi merupakan hak korban atas penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana, berbeda dengan santunan yang berkaitan dengan duka cita dan rasa sakit. LPSK berharap agar kedua hal tersebut dipisahkan dan dibedakan dalam pertimbangan hukum.
Hak Korban dan Pertimbangan Restitusi
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa hakim militer menilai ketiga terdakwa tidak mampu secara finansial untuk membayar restitusi. Namun, Sri berpendapat bahwa seharusnya nilai restitusi dihitung terlebih dahulu oleh hakim, baru kemudian dipertimbangkan kemampuan terdakwa untuk membayar. "Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku ke korban. Itu merupakan bagian dari efek jera," tegas Sri. Ia juga menyayangkan selama ini penderitaan korban seringkali tidak dipertimbangkan, dengan fokus utama pada hukuman badan dan denda.
LPSK berencana untuk berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi. LPSK berharap oditur militer dapat memasukkan nominal restitusi dalam memori atau kontra memori banding. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Hal ini juga penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi dengan jumlah yang berbeda-beda. KLK Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli. Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli, subsider tiga bulan penjara. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Proses Hukum dan Keadilan bagi Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban tindak pidana dan mekanisme restitusi yang efektif dalam sistem peradilan. Putusan pengadilan ini memicu diskusi mengenai bagaimana memastikan hak-hak korban dipertimbangkan secara adil dan komprehensif. LPSK berharap agar ke depannya, pertimbangan restitusi dapat lebih diperhatikan, dan penderitaan korban tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum. Proses hukum yang adil tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan bagi korban.
Perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kerugian yang dideritanya. Sistem peradilan harus mampu memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku. LPSK berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana di Indonesia.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban. Lembaga ini terus berupaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung. Dengan adanya koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan berpihak kepada korban.