Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Pidana
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK berkolaborasi untuk meningkatkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia, dengan fokus pada penguatan regulasi dan mekanisme pendampingan.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat kerja sama untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Pertemuan pada Kamis (6/3) di Jakarta menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, menyatakan bahwa kementeriannya memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban. Ia menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan prioritas utama, mengingat tantangan yang masih dihadapi baik dari sisi hukum maupun implementasi di lapangan. "Salah satu prioritas utama kami memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek hukum maupun implementasi di lapangan," ujar Ibnu.
Koordinasi antar kementerian dan lembaga dinilai krusial untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM dan efektivitas sistem perlindungan saksi dan korban. Penguatan regulasi menjadi fokus utama, guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Penguatan Regulasi dan Sinergi Antar Lembaga
Ibnu Chuldun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan LPSK. Ia berharap LPSK dapat memberikan dokumen sebagai bahan penguatan dalam menyusun konsep kebijakan yang akan disampaikan kepada Menko Kumham Imipas. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga dianggap penting sebagai bahan dalam rapat koordinasi bersama. "Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sangat penting sebagai bahan dalam rapat koordinasi bersama," ungkapnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyambut baik peningkatan koordinasi dengan Kemenko Kumham Imipas. Ia meyakini hal ini akan sangat membantu dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyoroti perlunya peningkatan fasilitas khusus bagi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terhambat birokrasi.
Sriyana menjelaskan upaya LPSK dalam menyediakan rutan khusus bagi justice collaborator di Cibitung, namun masih menghadapi kendala, termasuk koordinasi pembiayaan dan regulasi teknis. "Saat ini, kami sedang mengupayakan rutan khusus bagi justice collaborator di Cibitung. Namun, ada sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dalam pembiayaan dan regulasi teknis," ucap Sriyana.
Kasus-Kasus yang Menjadi Perhatian
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Kumham Imipas dan LPSK, membahas isu strategis seperti penguatan regulasi, mekanisme pendampingan korban, dan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM. Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik juga dibahas, antara lain kasus penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang, kasus penyiraman air keras di Sukabumi, dan kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas.
LPSK menekankan pentingnya pengawalan kasus-kasus tersebut untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk bantuan medis, pendampingan hukum, dan restitusi. Kerja sama yang erat antara Kemenko Kumham Imipas, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perlindungan HAM yang lebih terarah, berkelanjutan, dan efektif bagi korban yang membutuhkan keadilan.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kemenko Kumham Imipas dan LPSK, diharapkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia akan semakin terjamin dan berkeadilan. Penguatan regulasi dan mekanisme pendampingan yang lebih efektif akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.