Kemensos dan Kemenham Jamin Perlindungan Sosial Korban Pelanggaran HAM
Kementerian Sosial dan Kementerian HAM berkolaborasi untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada korban pelanggaran HAM serta kelompok rentan lainnya di Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi bekerja sama untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok rentan, termasuk saksi dan korban pelanggaran HAM. Kolaborasi ini diumumkan pada Selasa, 21 Januari, dalam konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta.
Perlindungan Sosial untuk Kelompok Rentan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan. Pertemuan tersebut membahas program-program yang saling berkaitan, termasuk dukungan bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan. Gus Ipul menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan akses bagi kelompok rentan ini, dengan fokus utama pada aspek perlindungan sosial dan jaminan sosial.
Identifikasi Kelompok Sasaran Menteri HAM, Natalius Pigai, menambahkan bahwa HAM merupakan prioritas utama dalam Asta Cita. Kemenham berupaya untuk mengintegrasikan isu HAM ke dalam berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Kolaborasi antara Kemensos dan Kemenham termasuk identifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan negara untuk meningkatkan harkat dan martabat mereka.
27 Kelompok Sasaran Awalnya, Kemensos mengidentifikasi 12 kelompok sasaran. Setelah dilakukan penelaahan bersama, Kemenham menemukan terdapat 27 kelompok yang memerlukan intervensi negara. Kelompok-kelompok ini, berdasarkan Asta Cita, meliputi saksi dan korban pelanggaran HAM serta masyarakat di wilayah konflik. Intervensi negara akan difokuskan pada kebijakan politik yang berbasis HAM.
Kesimpulan Kerja sama antara Kemensos dan Kemenham menandai langkah signifikan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada korban pelanggaran HAM dan kelompok rentan lainnya di Indonesia. Dengan mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada 27 kelompok sasaran, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.