Anggaran Pengobatan Saksi dan Korban Aman, LPSK Pastikan Tak Terdampak Efisiensi
Ketua LPSK memastikan anggaran pengobatan saksi dan korban kejahatan tetap terjamin meski ada kebijakan efisiensi anggaran, dan akan mengajukan tambahan jika dibutuhkan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa anggaran untuk pengobatan saksi dan korban berbagai kasus kejahatan, termasuk pelanggaran HAM berat dan terorisme, aman dari dampak kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini ditegaskan oleh Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Achmadi menyatakan bahwa LPSK tidak akan ragu untuk mengajukan tambahan anggaran jika pos alokasi yang tersedia tidak mencukupi. "Tidak (terdampak efisiensi) karena kalau kurang, saya akan mengajukan," tegas Achmadi. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan saksi, dan LPSK berkomitmen untuk memperjuangkannya.
Lebih lanjut, Achmadi menjelaskan bahwa LPSK akan mengikuti mekanisme yang ada untuk mengajukan tambahan anggaran guna menjamin pemenuhan hak-hak korban, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. "Jadi, hak asasi korban, termasuk yang disampaikan tadi, seperti korban-korban PHB (pelanggaran HAM berat), korban terorisme, hak-haknya selama itu menjadi haknya, negara harus memenuhi itu," ucapnya.
Evaluasi Kinerja dan Anggaran LPSK
Rapat tertutup Komisi XIII DPR RI dengan LPSK pada hari Senin membahas evaluasi kinerja dan anggaran LPSK. Meskipun Achmadi enggan merinci detail pembahasan, ia memastikan bahwa rapat tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan anggaran lembaga.
Pertanyaan mengenai dampak kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap anggaran pemulihan hak saksi dan korban tidak dijelaskan secara rinci oleh Achmadi. Namun, komitmen LPSK untuk tetap menjamin pemenuhan hak-hak korban tetap ditekankan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, telah menekankan komitmen negara untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban tindak pidana. Sugiat menyampaikan hal ini saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (26/4).
Sugiat juga berharap agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dapat diakses saksi dan korban tanpa hambatan prosedur yang berbelit-belit. Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah dibahas.
Jaminan Negara atas Hak Korban
Pernyataan Achmadi dan Sugiat Santoso menegaskan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. LPSK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan saksi dan korban, memastikan bahwa anggaran untuk pengobatan dan pemulihan hak-hak mereka tetap terjaga dan akan diperjuangkan.
Komitmen ini penting untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi mereka yang telah menjadi korban kejahatan. Dengan adanya jaminan akses terhadap pengobatan dan pemulihan hak-hak korban, diharapkan dapat mendorong lebih banyak saksi dan korban untuk berani tampil dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Kejelasan mengenai anggaran ini juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi saksi dan korban. Mereka tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang mungkin timbul sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam proses hukum.
Langkah-langkah yang diambil LPSK dan dukungan dari DPR RI menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua.
Dengan adanya jaminan anggaran ini, diharapkan proses pemulihan bagi saksi dan korban dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal.