LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dokter PPDS Bandung: Relasi Kuasa di Dunia Medis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung, mengungkap relasi kuasa dalam dunia medis.

Jakarta, 10 Mei 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Kasus ini menyoroti isu relasi kuasa dalam dunia medis dan menimbulkan keprihatinan luas.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini terjadi dalam konteks relasi kuasa, membuat korban merasa tidak berdaya. "Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis menyangkut pengetahuan dan profesi dokter. Masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual," ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Keputusan pemberian perlindungan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025. LPSK memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada korban, sesuai dengan kebutuhan dan permohonan masing-masing, menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
Perlindungan Terpadu bagi Korban
Ketiga korban, yang juga berstatus saksi korban, menerima bentuk perlindungan yang berbeda-beda. Korban FH memperoleh pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi. Korban N mendapatkan hak atas informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, sedangkan korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi. Langkah ini menunjukkan upaya LPSK dalam memberikan dukungan komprehensif bagi para korban.
LPSK telah mengambil langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi. Koordinasi yang dilakukan dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung menunjukkan sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini.
Sri Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka akan lebih berat mengingat profesinya sebagai dokter yang seharusnya melindungi kesehatan masyarakat, serta karena tindakan tersebut dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Hal ini menekankan pentingnya pertimbangan faktor profesi dan jumlah korban dalam penjatuhan hukuman.
Pencegahan Kekerasan Seksual di Instansi
Nurherwati juga menekankan perlunya setiap instansi untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai. "Salah satu yang dapat dilakukan adalah menelusuri riwayat seseorang untuk memastikan apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya langkah preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di berbagai instansi.
Data yang dirilis LPSK menunjukkan bahwa hingga April 2025, lembaga tersebut telah melakukan langkah proaktif dalam 26 kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan darurat dalam 55 kasus. Jumlah total orang yang dilindungi dari tindak pidana kekerasan seksual pada Triwulan I 2025 mencapai 1.173 orang. Angka ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Jawa Barat: Titik Rawan Kekerasan Seksual
Data permohonan perlindungan LPSK tahun 2024 menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki angka kasus kekerasan seksual tertinggi. Baik untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun dewasa, Jawa Barat mencatat angka yang signifikan. Pada kategori kekerasan seksual terhadap anak, tercatat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili. Sedangkan pada kategori kekerasan seksual terhadap dewasa, Jawa Barat mencatat 56 kasus berdasarkan domisili dan 65 kasus berdasarkan wilayah hukum.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bandung ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban dan perlunya upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Relasi kuasa yang terjadi dalam dunia medis menjadi sorotan, menunjukkan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi pasien dan tenaga medis.
Perlindungan yang diberikan LPSK kepada korban kekerasan seksual di Bandung ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.