LPSK Telah Terima Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dokter Obgyn Garut
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan dan tengah menelaah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter obgyn di Garut terhadap lima korban.

Seorang dokter obgyn di Garut, Jawa Barat, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima pasiennya. Kasus ini terungkap setelah beberapa pasien melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter tersebut praktik. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan memberikan perlindungan kepada para korban. LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari salah satu korban dan saat ini sedang dalam tahap penelaahan.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menyatakan bahwa LPSK telah melakukan pendekatan proaktif sejak pertengahan April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh di setiap tahapan proses hukum. "Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," jelas Ramdan dalam keterangan pers di Bandung, Sabtu.
Proses penelaahan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum korban. LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban dan menjelaskan hak-hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan hukum. LPSK berkomitmen untuk memastikan tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendirian, terutama mengingat kondisi beberapa korban yang sedang mengandung dan menghadapi tekanan psikologis akibat trauma.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Obgyn Garut: Lima Korban dan Proses Hukum yang Berjalan
Berdasarkan penelaahan LPSK, teridentifikasi lima korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter obgyn tersebut. Dua di antara korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. "Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," ucap Ramdan.
LPSK menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Dalam kasus ini, LPSK berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik. "LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik," tegas Ramdan.
Salah satu korban menceritakan bahwa tindakan pelecehan terjadi dalam tiga kali kunjungan, di mana pelaku memanfaatkan pemeriksaan kehamilan sebagai modus untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan. Pelaku juga menawarkan layanan USG gratis sebagai bentuk rayuan untuk menarik pasien datang kembali. Saat ini, Polres Garut telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MSF sebagai tersangka dan telah ditahan.
Perlindungan Komprehensif bagi Korban Kekerasan Seksual
LPSK memberikan perhatian khusus pada pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum bukanlah satu-satunya hal yang dibutuhkan korban; mereka juga memerlukan pendampingan medis dan psikologis, serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan. Sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis untuk pemulihan fisik, mental, dan sosial pasca-trauma.
Ramdan menambahkan, "LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung." LPSK berupaya menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan selama proses hukum. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.
LPSK juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi para korban. Kerja sama yang baik antara LPSK, kepolisian, dinas kesehatan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi para korban kekerasan seksual.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi para korban kekerasan seksual.