Sembilan Korban Pelecehan Seksual Dokter Garut Dapat Perlindungan Kemenham
Kemenham memastikan sembilan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Garut mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan penuh selama proses hukum berlangsung.

Garut, Jawa Barat, 30 April 2024 – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan komitmennya untuk melindungi sembilan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut. Perlindungan ini akan diberikan selama proses hukum berlangsung, memastikan hak-hak mereka sebagai korban asusila terpenuhi. Kasus ini terungkap setelah laporan awal yang viral, kemudian diikuti oleh delapan laporan tambahan melalui hotline yang disediakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyampaikan hal tersebut usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus tindak pidana asusila, terutama yang melibatkan tenaga medis dan pasiennya. Kemenham telah aktif memantau perkembangan kasus ini sejak awal dan berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada para korban. Para korban, yang telah menceritakan pengalaman traumatis mereka, saat ini berada di Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut. Kemenham dan Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Perlindungan Korban dan Proses Hukum
Para korban telah menyampaikan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meskipun terdapat prosedur yang harus dipenuhi, Kemenham akan membantu memastikan permintaan tersebut diproses sesuai regulasi yang berlaku. Perlindungan LPSK sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan para korban selama proses hukum berlangsung, serta untuk memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut.
Selain perlindungan, para korban juga berharap pelaku, dokter MSF (33), dihukum seberat-beratnya. Meskipun putusan akhir berada di tangan hakim, Kemenham mendukung tuntutan tersebut dan akan terus memantau proses peradilan agar keadilan dapat ditegakkan. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi para korban. Kemenham menekankan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, serta mendesak masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Dampak Kasus Terhadap Korban
Kemenham juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami para korban. Beberapa korban mengalami kesulitan dalam rumah tangga mereka karena kasus ini. Suami mereka keberatan dengan munculnya kasus tersebut, sehingga menimbulkan masalah tambahan bagi para korban. Kondisi ini menunjukkan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam proses pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Kemenham bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan psikososial kepada para korban. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami dan kembali menjalani kehidupan normal. Perlindungan dan pemulihan korban merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Garut juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban. Kerjasama antara Kemenham dan Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan selama proses hukum dan pemulihan.
Perlindungan yang diberikan meliputi:
- Penampungan di Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut
- Dukungan psikososial
- Bantuan hukum
- Pendampingan selama proses hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan perlunya upaya pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang. Kemenham berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi perempuan dari kekerasan seksual.