KemenHAM Kecam Kekerasan Seksual di RSHS: Audit HAM di Dunia Kedokteran Didesak
Kementerian HAM mengecam keras kasus kekerasan seksual oleh dokter residen di RSHS dan mendesak audit HAM menyeluruh di dunia pendidikan dan praktik kedokteran Indonesia.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2024 dan telah menimbulkan gelombang keprihatinan publik. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini melibatkan seorang dokter residen PPDS Anestesiologi dan Terapi di RSHS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien atau individu lainnya. Pihak KemenHAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, tengah melakukan investigasi untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran, sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat untuk menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesional.
Munafrizal Manan menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual dengan modus licik dan terencana seperti ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menanggapi kasus ini, termasuk penghentian sementara kegiatan residensi pelaku, pemeriksaan mental bagi peserta PPDS, dan upaya pencabutan Surat Tanda Registrasi pelaku agar tidak lagi dapat praktik kedokteran.
Tanggapan Kemenkes dan Desakan Audit HAM
Kemenkes telah mengambil beberapa tindakan tegas sebagai respons terhadap kasus ini. Selain penghentian sementara kegiatan residensi dan pemeriksaan mental bagi peserta PPDS, Kemenkes juga telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi pelaku. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkes dalam menangani kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Namun, KemenHAM mendorong Kemenkes untuk tidak hanya berfokus pada penanganan kasus ini secara individual (kasuistik), tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran dan praktik kesehatan di Indonesia. Munafrizal Manan menyoroti pentingnya audit HAM di dunia pendidikan kedokteran dan praktik kesehatan secara umum untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM.
KemenHAM juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan direktorat jenderal terkait di Kemenkes untuk membahas detail evaluasi ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etika, kemanusiaan, dan HAM.
Evaluasi Sistemik dan Instrumen Hukum yang Ada
Munafrizal Manan mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual dan perundungan di dunia kedokteran bukanlah hal baru. Sebelumnya, telah terjadi kasus perundungan oleh dokter senior terhadap dokter residen, serta perilaku eksploitatif dan tidak manusiawi lainnya. Oleh karena itu, evaluasi sistemik sangat diperlukan untuk mengungkap potensi masalah lain yang mungkin belum terungkap ke publik.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, masih terjadinya kasus-kasus seperti ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih efektif.
KemenHAM juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2025, yang menekankan pentingnya kepatuhan HAM di sektor kesehatan. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait dalam memastikan perlindungan HAM di lingkungan kerja dan pendidikan kesehatan.
Pentingnya Sensitivitas Kemanusiaan dalam Profesi Kedokteran
Munafrizal Manan menegaskan bahwa profesi kedokteran merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut sensitivitas tinggi. Para dokter seharusnya menjadi teladan dalam hal etika dan kepatuhan terhadap HAM. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga kesehatan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesional dalam menjalankan tugasnya. Harapannya, audit HAM yang menyeluruh dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan menciptakan lingkungan pendidikan dan praktik kedokteran yang lebih aman dan bermartabat.
Kasus kekerasan seksual di RSHS ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga cerminan dari sistem yang perlu diperbaiki. Dengan adanya evaluasi dan audit HAM yang komprehensif, diharapkan akan tercipta sistem pendidikan dan praktik kedokteran yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan melindungi para pasien serta tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.