KemenHAM Jabar Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Kementerian HAM Jawa Barat memastikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, dan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Bandung, Jawa Barat - Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) Kantor Wilayah Jawa Barat memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa ini melibatkan PAP (31), seorang dokter PPDS yang telah ditahan oleh Polda Jabar sejak Minggu (23/3) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien.
Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua pihak, terutama korban dan masyarakat yang sedang menjalani pengobatan di RSHS Bandung. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi KemenHAM dalam meminimalisir potensi pelanggaran HAM, termasuk di lingkungan rumah sakit.
Pernyataan Hasbullah ditegaskan berdasarkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undung Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan diri, kehormatan, martabat, keadilan hukum, dan pelayanan kesehatan yang baik. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 juga menjadi landasan hukum bagi tindakan KemenHAM dalam kasus ini.
Langkah-Langkah KemenHAM dan Pihak Terkait
Kanwil KemenHAM Jabar telah melakukan langkah konkret dengan meminta keterangan dan informasi dari pihak RSHS Bandung pada Kamis (10/4). Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengeluarkan PAP dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jawa Barat. Rachim juga menegaskan komitmen RSHS untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami pastikan yang bersangkutan (PAP) sudah kami keluarkan," kata Rachim saat audiensi dengan Kanwil KemenHAM Jabar. Sementara itu, Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa Unpad tidak mentoleransi pelanggaran hukum dan etika apapun dan akan memberikan pendampingan kepada korban. Unpad juga akan berkoordinasi dengan RSHS dan kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban," ujar Arief di Bandung.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, khususnya dalam lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan keluarga mereka. KemenHAM Jabar menekankan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan dukungan penuh kepada korban agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait, termasuk institusi pendidikan dan rumah sakit, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Pentingnya edukasi dan pelatihan bagi tenaga medis dan staf rumah sakit mengenai isu ini juga menjadi sorotan utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. KemenHAM Jawa Barat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual dan memastikan lingkungan yang aman bagi semua.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. KemenHAM Jabar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sepenuhnya. Perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung ini menjadi perhatian serius bagi KemenHAM Jabar. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan perlindungan korban, mengawal proses hukum, dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kerjasama antara KemenHAM, RSHS, Unpad, dan pihak kepolisian sangat penting untuk mencapai keadilan bagi korban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.