Manajer Arema FC Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Tegas Hukum
Bea Cukai menetapkan Manajer Arema FC, WDA, sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal setelah penindakan 800.000 batang rokok ilegal dari pabrik yang ia tanggung jawab.

Jakarta, 16 Mei 2025 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan WDA, Manajer Arema FC, sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penangkapan ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan media nasional. Kasus ini bermula dari penindakan sebuah truk berisi 800.000 batang rokok ilegal di Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Februari 2025.
WDA, yang juga merupakan penanggung jawab pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai sejak tanggal 5 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. Proses hukum kini masih berjalan, dengan penyidik Bea Cukai memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti guna memperkuat pembuktian di pengadilan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan berlangsung secara profesional dan independen, terlepas dari status WDA sebagai figur publik. Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Kronologi Kasus dan Dugaan Pelanggaran
Penyelidikan Bea Cukai mengungkap keterlibatan WDA dalam peredaran rokok ilegal setelah penemuan 800.000 batang rokok ilegal di sebuah truk pada 27 Februari 2025. Rokok-rokok tersebut berasal dari pabrik CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, yang berada di bawah tanggung jawab WDA. Atas temuan ini, Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya menetapkan WDA sebagai tersangka.
WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai.
Proses hukum terhadap WDA masih berlanjut. Bea Cukai terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. "Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelas Budi Prasetiyo.
Upaya Bea Cukai dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Budi Prasetiyo juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. "Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tegas Budi.
Bea Cukai menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan melindungi penerimaan negara.
Langkah tegas Bea Cukai dalam menangani kasus ini, meskipun melibatkan figur publik, menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam menjalankan tugas. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.