Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar, bersama lima terdakwa lain.
![Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000127.770-mantan-dirut-dana-pensiun-bukit-asam-divonis-9-tahun-penjara-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Zulheri, mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013-2018, resmi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan DPBA yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Putusan tersebut menandai babak baru dalam kasus yang melibatkan enam terdakwa dan menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pensiun.
Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam
Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin menyatakan Zulheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara dan denda, Zulheri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Perbuatan Zulheri yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. Sikap sopan Zulheri selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Hakim Ketua menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat, serta sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Kasus ini melibatkan lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam korupsi pengelolaan DPBA periode yang sama.
Lima Terdakwa Lain Menerima Vonis Berbeda
Kelima terdakwa tersebut adalah Muhammad Syafa'at (Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA), Danny Boestamy (Komisaris PT Strategic Management Services), Angie Christina (pemilik PT Millenium Capital Management), Romi Hafnur (Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk), dan Sutedy Alwan Anis (perantara saham/broker). Mereka semua dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan divonis dengan pasal yang sama dengan Zulheri, namun dengan pidana penjara dan denda yang berbeda.
Syafa'at divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Romi dan Sutedy masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara, Angie 8 tahun penjara, dan Danny 8 tahun 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga dijatuhkan kepada para terdakwa dengan besaran yang bervariasi, sebagian dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Total kerugian negara akibat korupsi pengelolaan DPBA periode 2013-2018 mencapai Rp234,51 miliar. Modus operandi yang dilakukan para terdakwa melibatkan investasi reksa dana dan saham tanpa analisis yang objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga melakukan kesepakatan yang tidak transparan dengan beberapa pihak untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana dan saham.
Investasi reksa dana yang dilakukan, misalnya, membeli reksadana dari PT MCM dengan janji imbal hasil tertentu, namun pada akhirnya tidak memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas DPBA. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana pensiun.
Kesimpulan
Putusan pengadilan terhadap Zulheri dan lima terdakwa lainnya menjadi bukti keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar selalu menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian keuangan negara yang signifikan.