Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN Rp169,9 Miliar
Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN Rp169,9 Miliar

Mantan Direktur Operasional Askrindo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi penerbitan jaminan SKBDN yang merugikan negara Rp169,9 miliar.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara

Zulheri, mantan Dirut Dapen Bukit Asam periode 2013-2018, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar.