Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
C
Reporter
  • Chandra Hamdani Noor
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Penjara

Zulheri, mantan Dirut Dapen Bukit Asam periode 2013-2018, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar.

Korupsi
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

konten ai