Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN Rp169,9 Miliar
Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN Rp169,9 Miliar

Mantan Direktur Operasional Askrindo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi penerbitan jaminan SKBDN yang merugikan negara Rp169,9 miliar.

Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Jaksa tuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, 13,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp234,51 miliar, bersama lima terdakwa lain.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Resmi Tersangka Kasus Jiwasraya
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Resmi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya periode 2008-2018, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun; Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum.