Mantan Prajurit Bayaran Rusia, Eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara Minta Kembali Jadi WNI: DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Kasus Eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang menjadi prajurit bayaran Rusia dan kini ingin kembali menjadi WNI memicu perhatian DPR, pemerintah diminta hati-hati.

Kasus seorang mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang diketahui menjadi prajurit bayaran di Rusia, kini menjadi sorotan publik. Satria Arta Kumbara secara terbuka menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Viral video pengakuannya memicu perdebatan mengenai status kewarganegaraan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pada Selasa (22/7) di Jakarta, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi pemerintah. Ia menekankan bahwa loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah aspek fundamental yang harus diverifikasi secara mendalam. Hal ini mengingat latar belakang militer Satria Arta Kumbara.
Dave Laksono juga menyatakan dukungan penuh terhadap koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Markas Besar TNI. Koordinasi ini bertujuan untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang paling sesuai. Isu ini harus disikapi secara cermat, berlandaskan hukum, nasionalisme, dan integritas kewarganegaraan.
Prinsip Kehati-hatian dan Loyalitas Terhadap Negara
Komisi I DPR RI secara tegas menyatakan bahwa kesetiaan terhadap NKRI merupakan prioritas utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang individu dengan latar belakang militer. Loyalitas menjadi faktor krusial yang perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dave Laksono menegaskan bahwa Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan apa pun yang berpotensi mengganggu integritas negara. Prinsip ini menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan terkait kasus semacam ini. Integritas bangsa harus selalu dijaga.
Meskipun demikian, Komisi I DPR juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan secara maksimal. Tujuannya adalah agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara.
Dasar Hukum dan Verifikasi Status Kewarganegaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI seseorang dapat dicabut. Hal ini terjadi jika individu tersebut secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama dalam menyikapi kasus Satria Arta Kumbara.
Oleh karena itu, Dave Laksono menekankan pentingnya memastikan secara administratif status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Perlu diverifikasi apakah yang bersangkutan telah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Verifikasi administratif ini akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi. Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari preseden yang dapat merugikan kepentingan nasional di masa mendatang.
Permohonan Satria Arta Kumbara dan Respons Publik
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan Satria Arta Kumbara menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi WNI. Satria mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berakibat pada pencabutan status kewarganegaraannya.
Dalam video yang sama, Satria Arta Kumbara juga secara spesifik memohon kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Ia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI. Permohonan ini menunjukkan harapannya untuk mendapatkan pengampunan dan kesempatan kedua.
Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Publik menyoroti pentingnya edukasi mengenai konsekuensi hukum. Terutama bagi warga negara yang berniat bergabung dengan militer asing. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.