Mantan Sekdis DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Bronjong
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus suap proyek pembangunan TPT Bronjong senilai Rp1,41 miliar.

Serang, 7 Mei 2024 - Gun Gun Gunawan, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, didakwa menerima suap sebesar Rp373 juta terkait proyek pembangunan TPT Bronjong di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Bagendung. Kasus ini terungkap setelah Kejari Cilegon menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan proyek tersebut. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 7 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmed Firmansyah, menyatakan Gun Gun terbukti bersalah menerima suap dari nilai proyek senilai Rp1,41 miliar. Selain Gun Gun, Direktur CV Arif Indah Permata, Mochammad Fazli, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya dituntut hukuman yang sama, yaitu 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perbuatan Gun Gun melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan TPT Bronjong yang dikerjakan CV Arif Indah Permata berdasarkan surat penunjukan penyedia jasa tertanggal 1 September 2023. Jaksa mengungkapkan bahwa Gun Gun telah mengondisikan perusahaan tersebut untuk menjadi penyedia jasa jauh sebelum proses lelang resmi dimulai.
Manipulasi Pelelangan dan Suap Proyek
Awalnya, proyek direncanakan melalui lelang umum. Namun, Gun Gun mengubahnya menjadi e-purchasing (e-Katalog) dengan alasan keterbatasan waktu. Padahal, Kota Cilegon saat itu belum memiliki etalase pekerjaan konstruksi dalam e-Katalog. Perubahan ini, menurut jaksa, dilakukan untuk memudahkan penunjukan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
"Perubahan itu dilakukan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata. Yang mana terdakwa telah melakukan pembicaraan dengan Saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV. Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan," ujar Achmed dalam persidangan.
Gun Gun diduga meminta "sukses fee" sebesar 15 persen dari nilai kontrak kepada Fazli. Ancaman mencari rekanan lain jika permintaannya tidak dipenuhi turut disampaikan Gun Gun kepada Fazli. Fazli pun menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai, totalnya mencapai Rp373 juta.
Pemberian uang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Gun Gun dan secara langsung melalui orang suruhan Fazli, Ahmad Iman Firman. Salah satu penyerahan uang secara langsung terjadi pada Juni 2023 di parkiran ruko Jombang Business Centre, samping RS Kurnia Cilegon, di dalam mobil dinas Gun Gun. Saat itu, Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gun Gun.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Gun Gun adalah perbuatannya yang menyebabkan persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kesopanan Gun Gun selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Gun Gun Gunawan dan Mochammad Fazli.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah. Semoga putusan hakim nantinya dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.