Mantan Sopir di Bekasi Curi Truk Milik Mantan Majikan, Kabur hingga Cirebon!
Polres Metro Bekasi menangkap FI, seorang mantan sopir yang mencuri truk cold diesel milik mantan majikannya dan kabur hingga Cirebon karena desakan ekonomi. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus FI, seorang pria yang mencuri truk milik mantan majikannya. Kejadian pencurian ini bermula di Kampung Cibenda, Desa Sirnajati, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024. FI, yang bekerja sebagai sopir truk harian lepas, membawa kabur truk tersebut hingga ke Cirebon sebelum akhirnya ditangkap.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan kronologi pencurian tersebut. FI, memanfaatkan kesempatan dan kunci kontak duplikat yang telah ia siapkan sebelumnya, mencuri truk cold diesel bernomor polisi BH 8074 RU. Truk tersebut terparkir di depan rumah kontrakan korban, mantan majikan FI.
Motif pencurian ini dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi. Menurut Kompol Onkoseno, FI berencana menjual truk tersebut di luar daerah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil diamankan di Cirebon, FI kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan Sopir Manfaatkan Kunci Duplikat
FI, yang pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban, terbukti telah mempersiapkan aksinya dengan matang. Ia terlebih dahulu membuat duplikat kunci kontak truk tersebut. Hal ini menunjukkan perencanaan yang terstruktur dalam melakukan aksi pencurian.
Keberhasilan polisi mengamankan FI di Cirebon menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antar petugas. Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan adanya kunci duplikat, FI dengan mudah menjalankan aksinya tanpa perlu merusak kunci asli. Hal ini memperlihatkan keahlian pelaku dalam melakukan pencurian.
Truk Cold Diesel Diamankan Sebagai Barang Bukti
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk cold diesel beserta kunci kontaknya. Truk tersebut rencananya akan dijual oleh FI untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Penangkapan FI memberikan pelajaran penting bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mempercayakan karyawannya. Pentingnya melakukan pengecekan berkala terhadap aset perusahaan juga perlu diperhatikan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ancaman Hukuman Penjara Lima Tahun
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat FI merupakan mantan karyawan korban dan telah mempersiapkan aksinya dengan membuat duplikat kunci kontak.
Proses hukum akan terus berjalan dan FI akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan dan aktivitas.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan barang miliknya. Pentingnya sistem keamanan yang baik juga perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Polisi berharap dengan tertangkapnya FI, kasus pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.