Masalah Teknis Coretax Diduga Sebabkan Defisit APBN Rp31,2 Triliun
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan permasalahan teknis Coretax sebagai penyebab utama defisit APBN mencapai Rp31,2 triliun di Februari 2025, mengakibatkan penurunan penerimaan pajak hingga 30 persen.

Jakarta, 21 Maret 2025 - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Februari 2025 mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp31,2 triliun. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menunjuk permasalahan teknis dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai biang keladi dari permasalahan ini. Implementasi Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025, ternyata menimbulkan kendala teknis yang berdampak luas pada penerimaan negara.
Menurut Misbakhun, kendala teknis Coretax telah mengganggu proses pengumpulan data penerimaan pajak dan menghambat akses pembayaran pajak. Hal ini berujung pada penurunan penerimaan pajak hingga 30 persen di bulan Februari 2025. Meskipun sistem Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, kenyataannya implementasi yang kurang siap justru menimbulkan masalah besar bagi keuangan negara.
Pernyataan Misbakhun disampaikan dalam acara Capital Market Forum 2025 di Jakarta. Ia menekankan bahwa penurunan penerimaan pajak ini tidak lazim, terutama jika dibandingkan dengan kenaikan penerimaan kepabeanan dan bea cukai yang mencapai Rp52,5 triliun atau tumbuh 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Inilah yang menjadi indikasi kuat bahwa masalah teknis Coretax menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak.
Penurunan Penerimaan Pajak dan Dampaknya
Penurunan penerimaan pajak sebesar 30 persen pada Februari 2025 merupakan angka yang cukup mengkhawatirkan. Meskipun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas, penurunan tersebut masih dalam batas normal. Kontras dengan penurunan penerimaan pajak, kenaikan penerimaan kepabeanan dan bea cukai justru menunjukkan adanya kejanggalan.
Misbakhun menjelaskan, "Karena penerimaan bea cukai juga naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Karena apa? Kalau penerimaan kepabeanan dan cukainya naik, penerimaan pajak pasti naik. Jadi kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem teknikal Coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya."
Ia berharap, permasalahan teknis Coretax dapat segera diatasi. Keberhasilan dalam mengatasi masalah ini akan sangat berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan negara di masa mendatang.
Harapan Pemulihan dan Pengelolaan APBN
Meskipun defisit APBN cukup besar, Misbakhun tetap optimistis. Ia memprediksi akan terjadi pemulihan penerimaan negara pada Maret dan April 2025. Hal ini didasarkan pada masuknya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak individu dan korporasi.
Misbakhun menambahkan, "Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita (masuk) bulan Maret dan bulan April ketika SPT PPh perorangan dan PPh korporasi itu tahunannya masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan kita mulai recover, dan kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya."
Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pengelolaan APBN tetap hati-hati. Upaya untuk menjaga defisit tetap berada di angka 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) terus dilakukan.
Ke depan, perbaikan sistem dan antisipasi masalah teknis pada sistem perpajakan menjadi hal krusial untuk mencegah terulangnya defisit APBN yang signifikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara juga perlu terus ditingkatkan.