Menag Minta BP4 Atasi Lonjakan Perceraian Usia Muda di Indonesia
Menteri Agama meminta Badan Pembinaan Penasihatan Perkawinan (BP4) untuk mengatasi krisis perceraian usia muda di Indonesia yang disebabkan berbagai faktor seperti tekanan ekonomi dan sosial, dengan fokus pada mediasi, konseling, dan edukasi.
Jakarta, 25 Januari 2024 - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian di usia muda dan meminta Badan Pembinaan Penasihatan Perkawinan (BP4) untuk segera mengambil langkah mengatasi masalah ini. Pernyataan ini disampaikan pada pengukuhan kepengurusan BP4 di Jakarta akhir pekan lalu.
Menag menekankan bahwa perceraian usia muda bukan sekadar masalah pribadi, tetapi juga krisis sosial yang signifikan. "Banyak perceraian terjadi pada usia pernikahan kurang dari lima tahun. Ini tantangan besar yang harus kita hadapi bersama," tegasnya. Ia menjelaskan beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian ini, antara lain tekanan biologis, tuntutan sosial, dan terutama tekanan ekonomi yang sangat signifikan.
Menag juga mengingatkan pentingnya perspektif yang tepat dalam menyikapi permasalahan ini. Jangan hanya menyalahkan pihak perempuan, tetapi melihatnya sebagai dampak sistem sosial dan budaya yang belum sepenuhnya suportif. "Anak-anak menjadi korban utama kehilangan keutuhan keluarga, sementara perempuan sering menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial pasca perceraian," tambahnya.
Oleh karena itu, peran BP4 dinilai sangat krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah ini. Sebagai lembaga di bawah Kementerian Agama, BP4 bertanggung jawab untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program. Ini mencakup mediasi, konseling, dan edukasi mengenai permasalahan rumah tangga.
Menag berharap BP4 menjadi solusi utama bagi masyarakat yang menghadapi konflik rumah tangga. "Kita ingin konflik keluarga selesai di BP4, tanpa perlu berlanjut ke pengadilan," harapnya. Lebih jauh, BP4 didorong untuk menjadi agen perubahan sosial, membantu membangun ketahanan keluarga di tengah berbagai tekanan zaman modern.
Menag menyebut tugas BP4 sebagai 'jihad sosial' dengan lima prioritas utama. Pertama, melestarikan keluarga dan menciptakan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Kedua, mencegah perilaku maksiat yang merusak nilai-nilai keluarga. Ketiga, melindungi anak-anak dari dampak konflik rumah tangga. Keempat, memberdayakan perempuan agar tidak terbebani stigma pasca perceraian. Kelima, memperkuat keluarga Indonesia sebagai fondasi bangsa.
"Menyelamatkan keluarga sama dengan menyelamatkan bangsa. BP4 harus menjadi tempat solusi dan harapan," tegas Menag. Ke depannya, BP4 berencana memperluas layanan mediasi dan konsultasi hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang, seperti psikolog, advokat, dan pakar hukum, BP4 akan memberikan pendekatan yang komprehensif.
Pengukuhan BP4 menandai langkah penting Kementerian Agama dalam mengatasi krisis perceraian. Dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, diharapkan BP4 dapat membawa perubahan positif bagi keluarga Indonesia dan mengurangi angka perceraian, khususnya di usia muda.