Menaker Respons Usulan Percepatan THR Lebaran 2025
Menaker Yassierli menanggapi usulan Kemenhub soal percepatan pembayaran THR Lebaran 2025, menyatakan akan dibahas di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk memastikan hak pekerja terjamin.
![Menaker Respons Usulan Percepatan THR Lebaran 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000108.526-menaker-respons-usulan-percepatan-thr-lebaran-2025-1.jpeg)
Menaker Respons Usulan Percepatan THR Lebaran 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terkait usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli pada Selasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Usulan percepatan THR ini mencuat setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Januari 2024 mengusulkan pembayaran lebih awal untuk membantu pekerja mempersiapkan mudik Lebaran yang jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. "Nanti akan kita bahas. Yang jelas, kalau terkait THR, kami ingin pastikan bahwa pemerintah menjamin (hak pekerja), karena kami memahami juga aspirasi dari pekerja," ujar Menaker. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa pembahasan percepatan THR akan dilakukan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional merupakan wadah yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha (asosiasi bisnis), dan organisasi serikat pekerja/buruh. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan keputusan yang diambil dapat mengakomodir semua aspek dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa percepatan pembayaran THR memerlukan komunikasi intensif antar pemangku kepentingan. "Yang penting adalah eksekusi dari THR-nya. Kemampuan perusahaan untuk membayar THR (kepada pekerja) itu yang lebih penting, dan itu yang perlu kita komunikasikan," jelasnya. Fokus utama saat ini adalah memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Indah juga menekankan pentingnya koordinasi dan diskusi di LKS Tripartit Nasional untuk membahas rencana tersebut secara matang. "Seperti yang disampaikan oleh Menaker, kita sedang mencari waktu untuk bertemu dengan LKS Tripartit Nasional," tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu ini melalui jalur dialog dan musyawarah.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengajukan usulan percepatan pembayaran THR dan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur panjang akhir Maret-awal April 2025. Alasannya, libur panjang tersebut diperkirakan akan menimbulkan lonjakan mobilitas masyarakat dan kepadatan selama periode angkutan lebaran. Menhub juga memperhitungkan penentuan puncak arus mudik dan balik dalam pertimbangannya.
Kesimpulannya, usulan percepatan pembayaran THR masih dalam tahap pembahasan di LKS Tripartit Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terkait THR terpenuhi, sambil mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan dampaknya terhadap perekonomian. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif.