SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Selasa!
Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan Surat Edaran detail pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan Selasa, 11 Maret 2024, memastikan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) yang menjelaskan secara detail mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan resmi diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2024. Pengumuman ini mengakhiri masa penantian para pekerja yang menantikan kepastian terkait THR Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penetapan aturan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD merupakan agenda tahunan Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, aturan tersebut diperbarui melalui SE, dan tahun ini pun demikian. Beliau menyampaikan, "Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pengumuman ini menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin yang secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Idul Fitri 1446 H/2025 M. Presiden Prabowo menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini, menurut Presiden, merupakan hasil dari beberapa kali rapat yang dilakukan oleh para menteri Kabinet Merah Putih.
Ketentuan Pencairan THR
Mengenai besaran THR yang akan diterima pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Menaker Yassierli menyatakan bahwa semuanya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun pertanyaan mengenai besaran THR satu kali gaji pokok mengemuka, Menaker memastikan bahwa semua akan diatur dalam SE yang akan diumumkan. Ia menegaskan, "Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Menaker Yassierli.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian THR kepada seluruh pekerja, dari perusahaan swasta hingga BUMD, harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima THR tepat waktu menjelang Idul Fitri.
Detail lengkap mengenai tata cara pencairan THR, termasuk besarannya, akan dituangkan dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan yang akan diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2024. Para pekerja dan perusahaan diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai SE THR
Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan panduan lengkap dan rinci terkait pencairan THR. SE ini akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari besaran THR, mekanisme pembayaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Dengan adanya SE ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam proses pencairan THR.
Pemerintah berharap dengan adanya kejelasan regulasi ini, proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.
Informasi lebih lanjut mengenai SE THR dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan setelah pengumuman resmi pada Selasa, 11 Maret 2024. Para pekerja dan perusahaan disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi.
Dengan diumumkannya SE ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan untuk menindak perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.