{{caption}}
Menaker Terbitkan SE: THR 2025 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR 2025 secara penuh H-7 sebelum Lebaran bagi seluruh pekerja di Indonesia.

{{caption}}
THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7

Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di Jateng membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk mendorong perekonomian daerah.

{{caption}}
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar H-7 Lebaran: Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan mitra driver serta kurir online dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.