Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Menaker Terbitkan SE: THR 2025 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran
Menaker Terbitkan SE: THR 2025 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR 2025 secara penuh H-7 sebelum Lebaran bagi seluruh pekerja di Indonesia.

#planetantara
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar H-7 Lebaran: Arahan Presiden Prabowo
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar H-7 Lebaran: Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan mitra driver serta kurir online dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

#planetantara
THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7
THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7

Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di Jateng membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk mendorong perekonomian daerah.

#planetantara
Menaker Respons Usulan Percepatan THR Lebaran 2025
Menaker Respons Usulan Percepatan THR Lebaran 2025

Menaker Yassierli menanggapi usulan Kemenhub soal percepatan pembayaran THR Lebaran 2025, menyatakan akan dibahas di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk memastikan hak pekerja terjamin.

Sumber Antara