Menaker Siap Sidak TKA Ilegal Gunakan Visa Wisata: Waspada Penyalahgunaan!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera melakukan inspeksi mendadak terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang menggunakan visa wisata, merespon maraknya penyalahgunaan visa di berbagai daerah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Hal ini menyusul maraknya kasus TKA yang bekerja menggunakan visa wisata, sebuah praktik ilegal yang menimbulkan kekhawatiran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan kesiapan Kemnaker untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindak tegas para pelanggar.
"Nanti kami cek. Masalah TKA yang bekerja menggunakan visa wisata merupakan isu berikutnya, kita akan mulai dengan inspeksi sidak nanti dan kemudian kita berharap itu akan menjadi sebuah kesadaran nasional," ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Senin. Sidak ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran nasional terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan dan laporan mengenai penyalahgunaan visa wisata oleh TKA. Kemnaker menyadari pentingnya pengawasan yang ketat untuk melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan keadilan dalam persaingan kerja. Selain sidak, Kemnaker juga tengah mempersiapkan peningkatan status dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Pengawasan Ketat TKA: Sidak dan Peningkatan Kompetensi Pengawas
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, ditugaskan untuk memimpin inspeksi dan sidak. Pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus penahanan ijazah pekerja menunjukkan efektivitas pendekatan ini. "Saya sudah mendengar banyak dan yang sudah kami lakukan sekarang adalah membuat lebih ketat terkait dengan izin TKA," tegas Menaker Yassierli, menekankan komitmen pemerintah dalam memperketat regulasi terkait TKA.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemnaker ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengawasi TKA. Pemerintah Kota Yogyakarta, misalnya, telah memperketat pengawasan TKA untuk mencegah penyalahgunaan visa turis. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik ilegal tersebut. "Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," ujarnya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta diinstruksikan untuk aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh prosedur perekrutan TKA sesuai aturan. Peningkatan pengawasan ini dirasa perlu mengingat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Yogyakarta yang cukup tinggi, membuka peluang penyalahgunaan visa.
Penyalahgunaan Visa Wisata: Modus Operandi dan Tantangan Pengawasan
Wawan Harmawan mencontohkan modus operandi yang sering terjadi: wisatawan asing yang datang dari daerah lain, seperti Bali, kemudian tinggal di kawasan wisata di Kota Yogyakarta, seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman, namun menjalankan aktivitas kerja di luar izin visa mereka. Pemerintah menekankan pentingnya penindakan tegas, berkolaborasi dengan Satpol PP, untuk mencegah meluasnya praktik ilegal ini.
Meskipun demikian, Wawan mengakui bahwa kehadiran tenaga asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama di sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional. Hal ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan ketat dan penerimaan tenaga kerja asing yang berkualifikasi dan dibutuhkan.
Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait TKA. Sidak yang akan dilakukan merupakan langkah nyata dalam upaya tersebut. Selain itu, peningkatan kompetensi pengawas ketenagakerjaan di daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap TKA ilegal.