Mendikbudristek Usul Mekanisme PPDB Baru ke Presiden
Mendikbudristek telah mengajukan usulan mekanisme baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden, menunggu pengesahan untuk memastikan kelancaran dan sosialisasi program.

Mekanisme PPDB Baru Diajukan ke Presiden
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengajukan usulan mekanisme baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, pada Jumat lalu di Istana Kepresidenan Jakarta. Usulan tertulis ini diharapkan mendapat persetujuan segera guna memastikan langkah selanjutnya dapat terlaksana dengan baik.
Alasan Perubahan dan Langkah Selanjutnya
Menurut Mendikbudristek, usulan perubahan mekanisme PPDB ini didasari pada dua pertimbangan utama. Pertama, perlunya koordinasi yang lebih efektif dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Kedua, mempersiapkan langkah lanjutan, yaitu sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Sosialisasi ini sangat krusial untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan penerapan mekanisme baru berjalan lancar.
Sistem Zonasi Tetap Berlaku Hingga Ada Keputusan Resmi
Meskipun mekanisme baru sudah disiapkan dan dinilai telah rampung, Mendikbudristek menegaskan bahwa sistem zonasi yang berlaku saat ini tetap akan diterapkan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut, lanjut beliau, akan ditentukan melalui persetujuan Presiden atau sidang kabinet, dan detail mekanisme baru PPDB baru akan dijelaskan setelahnya.
Penjelasan Mekanisme Baru Ditunda
Untuk saat ini, Mendikbudristek masih enggan menjelaskan secara detail konsep PPDB baru yang telah diusulkan. Beliau berjanji akan memberikan penjelasan lengkap setelah ada keputusan resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari misinterpretasi dan memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terupdate.
Proses Pengambilan Keputusan
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2024, telah dilakukan pertemuan terkait PPDB dengan Presiden. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa keputusan mengenai kelanjutan sistem zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet, bukan oleh Kemendikbudristek sendiri. Hal ini menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dalam pengambilan keputusan kebijakan pendidikan.
Kesimpulan
Usulan mekanisme PPDB baru telah diajukan kepada Presiden. Saat ini, sistem zonasi masih berlaku hingga ada keputusan resmi dari pemerintah. Penjelasan detail mengenai mekanisme baru akan disampaikan setelah mendapat persetujuan dan keputusan final.