Mengapa OJK Soroti Keseimbangan Inovasi dan Manajemen Risiko di Sektor ITSK? Ini Penjelasannya
OJK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang pesat dengan manajemen risiko yang ketat. Apa tantangan utamanya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyoroti tantangan krusial dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia. Tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga keseimbangan dinamis antara laju inovasi yang pesat dengan disiplin manajemen risiko yang kokoh.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dinamika industri ITSK tidak hanya berkutat pada kecanggihan teknologi semata. Lebih dari itu, industri ini menuntut kemampuan untuk membangun keseimbangan antara keberanian berinovasi dan kedisiplinan dalam mitigasi risiko yang muncul.
OJK menegaskan bahwa upaya menyeimbangkan kedua aspek ini bukan hanya tanggung jawab regulator. Diperlukan kontribusi aktif dari seluruh entitas dalam ekosistem keuangan digital nasional untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor ini di masa depan.
Peran Ekosistem dan Tanggung Jawab Penyelenggara ITSK
Dalam konteks pengembangan ITSK, peran asosiasi industri menjadi sangat vital. Asosiasi tidak hanya berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara regulator dan pelaku usaha, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam mengadopsi praktik terbaik secara kolektif dan bertanggung jawab.
Penyelenggara ITSK memikul tanggung jawab ganda yang signifikan. Di satu sisi, mereka didorong untuk menghadirkan inovasi yang relevan, adaptif, dan inklusif demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Namun di sisi lain, penyelenggara juga dituntut untuk menginternalisasi prinsip tata kelola yang baik dan kuat dalam setiap operasionalnya.
Adopsi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), open API, real-time payment, hingga identitas digital, diharapkan mampu menjembatani kesenjangan akses dan pemanfaatan layanan keuangan. Meskipun demikian, teknologi baru ini juga membawa eksposur risiko-risiko baru, seperti potensi penipuan, aktivitas ilegal, dan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Regulatory Sandbox sebagai Solusi Mitigasi Risiko
Menyadari kompleksitas tantangan dalam layanan keuangan digital, OJK menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan sambil mendorong transformasi yang adaptif dan inovatif. Pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana tertuang dalam POJK No. 3 Tahun 2024, tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan sebagai landasan yang memberikan arah, kepastian, dan perlindungan.
OJK menghadirkan regulatory sandbox sebagai instrumen strategis yang krusial. Mekanisme ini tidak hanya berfungsi untuk menguji kelayakan inovasi, tetapi juga untuk menakar kesiapan ekosistem baru dalam mencegah, mengantisipasi, dan menghadapi berbagai risiko yang menyertainya.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa mekanisme sandbox dirancang dengan tata kelola yang ketat dan sistematis, memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sandbox di OJK diharapkan menjadi mekanisme pembuktian yang objektif dan terukur, di mana setiap inovasi diuji tidak hanya pada dimensi manfaatnya, tetapi juga pada kekuatannya dalam memitigasi risiko.
Perkembangan dan Prospek ITSK di Indonesia
Data menunjukkan bahwa penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK per Juni 2025 telah berhasil menjalin 1.027 kemitraan. Kemitraan ini melibatkan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, hingga lembaga keuangan mikro dan pegadaian.
Hingga Juli 2025, terdapat enam permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang sedang dalam proses evaluasi oleh OJK. Permohonan ini terdiri dari dua Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan empat Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, OJK telah menyetujui delapan peserta sandbox, termasuk tujuh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara dengan model bisnis Pendukung Pasar. OJK juga sedang mengevaluasi empat permohonan tambahan untuk menjadi peserta sandbox, yang mencakup model bisnis AKD-AK dan open finance.