OJK Terbuka pada Inovasi Keuangan Baru dalam Regulatory Sandbox
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka terhadap model inovasi keuangan lainnya dalam regulatory sandbox, dengan prioritas mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

Jakarta, 14 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai model inovasi di sektor keuangan melalui program regulatory sandbox. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta. OJK menekankan pentingnya prinsip mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan dalam setiap inovasi yang diuji coba.
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan mengenai potensi perluasan kategori dalam sandbox untuk mengakomodasi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). OJK mengakui pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang senantiasa berubah. "Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus berkembang pesat, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan," ujar Hasan Fawzi.
Komitmen OJK dalam mendorong inovasi terlihat jelas melalui program regulatory sandbox. Program ini terbukti efektif dalam mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Hasan Fawzi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk industri, akademisi, dan regulator lain, untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Regulatory Sandbox: Sukses dan Tantangan
Saat ini, kategori agregator atau penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) dan innovative credit scoring atau pemeringkat kredit alternatif (ICS/PKA) telah berjalan dengan baik di bawah program regulatory sandbox. Kedua kategori ini telah memberikan kontribusi positif bagi industri dan ekosistem keuangan secara luas. Minat dari pelaku industri terhadap sandbox juga terbilang tinggi, menunjukkan antusiasme dalam menguji solusi inovatif mereka dalam lingkungan yang terkontrol dan diawasi.
Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, 90 telah mengirimkan formulir permintaan konsultasi, dan 83 calon peserta telah menjalani proses konsultasi. Lima peserta telah disetujui, terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.
Proses persetujuan masih berlangsung untuk tiga permohonan lainnya, dua di antaranya dengan model bisnis AKD-AK dan satu lagi dengan model bisnis open banking. Tingginya jumlah permohonan dan peserta yang disetujui menunjukkan relevansi regulatory sandbox sebagai instrumen pendukung inovasi keuangan digital di Indonesia. OJK terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ini.
Kolaborasi dan Pengembangan Berkelanjutan
Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital. OJK menyadari pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang dinamis.
Ke depan, OJK akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program regulatory sandbox. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, inovasi keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan dibukanya peluang bagi model inovasi lainnya, OJK berharap dapat mendorong lahirnya solusi-solusi keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan aman bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan mempercepat transformasi digital di sektor keuangan.
OJK juga akan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai aturan dan proses yang berlaku dalam regulatory sandbox. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan implementasi inovasi-inovasi di sektor keuangan.