OJK Terima 218 Permintaan Konsultasi Calon Peserta Sandbox hingga Februari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox hingga Februari 2025, menunjukkan minat tinggi terhadap inovasi teknologi sektor keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingginya minat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk bergabung dalam program regulatory sandbox. Hingga Februari 2025, tercatat 218 permintaan konsultasi dari calon peserta telah diterima. Hal ini menunjukkan antusiasme pelaku industri terhadap inovasi dan pengawasan yang dilakukan OJK dalam sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dari 218 permintaan konsultasi tersebut, 90 calon peserta telah mengirimkan formulir resmi. Lebih lanjut, 83 calon peserta telah menjalani proses konsultasi intensif dengan OJK untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengikuti program sandbox.
Program sandbox OJK sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dirancang untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara ITSK. Tujuannya adalah untuk memastikan inovasi teknologi di sektor keuangan berjalan dengan aman dan terkendali, serta melindungi konsumen.
Minat Tinggi Terhadap Program Sandbox OJK
Hasan Fawzi menambahkan bahwa selain konsultasi, OJK juga telah menerima 13 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, lima permohonan telah disetujui. Kelima peserta yang disetujui terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.
Saat ini, OJK tengah memproses tiga permohonan lainnya. Dua permohonan berasal dari penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK, sementara satu permohonan lainnya berasal dari penyelenggara dengan model bisnis open banking. Proses evaluasi yang ketat dilakukan untuk memastikan setiap peserta memenuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima 47 permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 20 pelaku telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Mereka terdiri dari tujuh pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Peningkatan Inklusi Keuangan melalui ITSK
OJK juga sedang memproses 17 permohonan pendaftaran lainnya, yang terdiri dari tiga calon penyelenggara ITSK jenis PKA dan 14 calon penyelenggara ITSK jenis PAJK. Proses ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong perkembangan ekosistem ITSK di Indonesia.
Berdasarkan data Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Kemitraan ini meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, dan penyedia sumber data. Kerjasama yang luas ini menunjukkan dampak positif dari program ITSK terhadap sektor keuangan.
Selama Januari 2025, penyelenggara ITSK jenis PAJK mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 620.960 orang. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan dari penyelenggara ITSK dalam meningkatkan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran ITSK terbukti mampu memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, data yang dirilis OJK menunjukkan perkembangan positif dalam adopsi teknologi di sektor jasa keuangan Indonesia. Program sandbox dan pengawasan yang ketat dari OJK berperan penting dalam memastikan inovasi yang aman dan bertanggung jawab, serta mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.