Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025, OJK Catat Pertumbuhan Konsumen
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025, OJK Catat Pertumbuhan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025, dengan pertumbuhan jumlah konsumen dan perkembangan ekosistem yang signifikan.

OJK Terbuka pada Inovasi Keuangan Baru dalam Regulatory Sandbox
OJK Terbuka pada Inovasi Keuangan Baru dalam Regulatory Sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka terhadap model inovasi keuangan lainnya dalam regulatory sandbox, dengan prioritas mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

OJK Wajibkan Perusahaan Pegadaian dan Pembiayaan UKM Jadi Pelapor SLIK pada 2025
OJK Wajibkan Perusahaan Pegadaian dan Pembiayaan UKM Jadi Pelapor SLIK pada 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pegadaian dan pembiayaan UKM untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan komprehensivitas data debitur dan manajemen risiko kredit.

Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan transaksi kripto di Indonesia sebesar 335,91 persen pada tahun 2024, mencapai Rp650,61 triliun, dan peningkatan jumlah pelanggan hingga 22,91 juta.